Malut // Kin.co.id  – Sidang perdana perkara korupsi BTT 2021 telah digelar PN. Tipikor Ternate-Maluku Utara (Malut) pada tanggal 10 Juni 2024 terdapat sejumlah pejabat Pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Sula yang dihadirkan sebagai saksi

Hal ini kemudian mendapatkan sorotan dari Prabowo Sibela Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kab. Kepulauan Sula, dan Prabowo meminta Kejati memanggil dan memeriksa Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus, bahkan Prabowo juga mendesak untuk Hakim Tipikor menghadirkan Bupati Ningsi (Bupati Sula-red) pada persidangan perkara Korupsi BTT 2021.

“Nama Bupati Ningsi disebutkan sebanyak dua kali pada BAP Alm. Plt Kadinkes Baharuddin Sibela, nama beliau digadang-gandang dan dikatakan kalo proyek pengadaan ini milik beliau, makanya perlu dihadirkan agar semuanya me jadi terang-benderang”, ujar Prabowo (14/6).

Ketua PC IMM Sula Prabowo Sibela memandang perlu APH dalam hal ini Jaksa dan Hakim memeriksa Bupati Ningsi serta menghadirkannya dalam sidang Tipikor untuk dikonfrontir dengan tersangka dan para saksi.

“Hal ini perlu dilakukan sebagai upaya menuntaskan kasus korupsi ini sampai pada akarnya, sehingga tuntas bukan hanya yang 5 miliar untuk pengadaan alkes (BMHP) tapi juga secara keseluruhan dana BTT Pemda Sula tahun 2021 senilai Rp 28 miliar”, lanjut Prabowo.

Kami menduga Bupati Kepulauan Sula Hj. Fifian Adeningsih Mus terkait dengan kasus ini, sesuai dengan kesaksian almarhum di BAP nya, dengan gamblang saksi Lasidi meyebutkan bahwa barang pengadaan ini milik Bupati Sula dan yang mengadakan (pihak-3) adalah Puang orang yang memenangkan Ningsi pada Pilkada Sula, ini jelas sekali, hal ini yang kemudian sangat disayangkan jika tidak ditelusur secara mendalam oleh jaksa-jaksa di Kejari Sula, ungkap Prabowo, untuk itu perlu Jaksa di Kejati Malut men super-visi dan mengambil alih tugas jaksa Kejari Sula.

Nama Bupati Sula juga disebut dalam percakapan Muhammad Bimbi (tersangka dalam perkara korupsi ini) dengan Lasidi Leko via WhatsApp dan hal ini kemudian dibeberkan oleh Bimbi pada persidangan kemarin ketika diminta oleh Hakim ketua untuk dibacakan isi percakapan tersebut.

“Dalam percakapan tersebut Lasidi meminta kepada Bimbi agar tidak main-main, ini barangnya Ibu Bupati (Bahwa pengadaan Alkes BMHP milik Bupati Sula) juga tertulis kata-kata yang bikin pengadaan ini saudara Puang”, lanjut Prabowo.

Dan yang terakhir nama Bupati juga disebutkan ketika Sekretaris Daerah Kab. Kepulauan Sula Muhlis Soamole dimintai keterangan sebagai saksi di persidangan kemarin.

Kemudian kami juga meminta Badan Kehormatan DPRD Sula memanggil dan memeriksa Lasidi Leko, ujar Prabowo kepada wartawan investigasi.

”DPRD kita kehilangan marwahnya dan seperti dihantui rasa ketakutan terhadap sosok Lasidi Leko, padahal jelas dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD yakni UU MD3, pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek. Pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD”, imbuh Prabowo.

Apa lagi yang meragukan jika Lasidi main proyek? Alkes BMHP ditemukan di sekretariat PBB, kemudian keterangan saksi menyebutkan dengan jelas keterlibatan Lasidi dalam proyek pengadaan alkes BMHP ini, apa lagi?, tanya Prabowo heran.

Bagaimana mungkin seseorang melakukan pekerjaan yang disitu ada tugas pokok untuk melakukan pengawasan, ini kan rancu, tutup Ketua PC IMM Prabowo Sibela.

( @SP.PPRI. Red. Kin.co.id )

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.