5 Orang dari Golkar dan 1 dari PKB Mangkir dari Pemanggilan BK Hari ini

 

PURWAKARTA | Kin.co.id – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Purwakarta Andriyani memanggil 10 orang anggota DPRD atas dugaan pelanggaran kode etik atas ketidakhadirannya dalam dua kali persidangan paripurna TK II yang membahas (Raperda) (PPA) 2021 dan (Raperda) (PSU) yang digelar tanggal 12 dan 14 september lalu.

Namun sangat disayangkan dari 10 anggota dewan yang dipanggil Ketua BK hanya 4 orang yang hadir. 6 orang tidak hadir 5 dari orang dari partai Golkar dan 1 orang dari PKB.
5 orang dari Golkar yang tidak hadir masing masing H. Oja Sutisna,Tuti Rohani,Dias Rukmana Praja, Putriarti Putih, dan Muhtarom. Sedangkan dari PKB atas nama Hidayat.

Sementara yang memenuhi undangan Bak masing masing, Asep Abdulah, Lina Yuukliani, Hj.Ina Herlina, Yadi Nubrahrum,”ujarnya.

“Kami sudah menggundang dari 10 anggota dewan hanya 4 anggota yang hadir, entah apa alasannya ketidak hadiran dan juga alasannya apa,”kata Ketua BK Andriyani, saat di temui di kantornya. Jumat (30/9).

Andriyani mejelaskan, anggota dewan yang tidak hadir saat pemanggilan itu harus ada yang bisa dibuktikan yang sakit ada surat sakitnya.

Pemanggilan oleh BK DPRD itu dilakukan setelah adanya aduan-aduan dari masyarakat Purwakarta atas dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib dalam melaksanakan rapat paripurna yang dilakukan 24 anggota DPRD.

Andriyani, mengatakan bahwa dalam pemeriksaan tersebut membutuhkan waktu karena memeriksa pelapor maupun terlapor. Sedangkan dalam waktu dekat juga akan menindaklanjuti dengan meminta keterangan.(red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.