7 Hari Tanpa Progres: Dugaan Tambang Ilegal di Tuban, Siapa Sebenarnya Mengendalikan Penanganannya? Kapolres Tuban,Kapolda,Wakapolda jatim,Dirkrimsus Polda Jatim Semuanya Kompak Bungkam Terkait Tambang Ileg Tuban

Tuban | Kin.Co.Id  — Tujuh hari telah berlalu sejak Kapolres menyatakan akan menyelidiki perizinan tambang yang diduga ilegal di wilayah Tuban. Namun hingga kini, publik belum melihat perkembangan yang jelas dan terukur. Tidak ada keterangan resmi lanjutan. Tidak ada informasi hasil verifikasi. Tidak ada penjelasan terbuka mengenai progres pemeriksaan.

Situasi ini memicu pertanyaan keras di tengah masyarakat: apakah penyelidikan benar-benar berjalan, atau justru berhenti pada pernyataan awal?

Sorotan kini tak lagi berhenti di tingkat Polres. Nama Kapolda Jatim, Anang Avianto, dan Wakapolda Jatim, Pasma Royce, ikut menjadi perhatian. Dalam sistem komando di Kepolisian Daerah Jawa Timur, pimpinan memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh, meminta laporan detail, serta memerintahkan supervisi bila ada perkara yang menjadi sorotan luas.

Begitu pula Dirkrimsus Polda Jatim, Roy H.M. Sihombing, yang memiliki mekanisme asistensi dan pengawasan teknis. Di lini yang lebih spesifik, peran Kasubnit IV Tipidter, Hanif Fatih Wicaksono, yang membawahi Unit 2 Subdit IV Tipidter, turut dipertanyakan dalam konteks pengawasan tindak pidana sektor sumber daya alam.

Tujuh hari tanpa transparansi bukan sekadar jeda waktu. Dalam isu yang menyentuh dugaan tambang ilegal—yang berpotensi berdampak pada lingkungan dan pendapatan daerah—keterlambatan informasi dapat menimbulkan persepsi stagnasi.

Publik mulai mempertanyakan: apakah akan muncul polemik baru yang menyeret tanggung jawab struktural lebih luas? Ataukah justru akan dijawab dengan langkah konkret dan terbuka?

Pertanyaan-pertanyaan ini menekan sistem pengawasan berjenjang. Jika penyelidikan berjalan, sampaikan progresnya. Jika ada hambatan, jelaskan secara profesional. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum.

Karena ketika waktu terus berjalan tanpa kepastian, yang tergerus bukan hanya tanah di lokasi tambang — melainkan juga kepercayaan publik terhadap mekanisme pengawasan itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!