Berijinkah!!! Perlu dipertanyakan untuk pajak dan Pemasangan Billboard’s berukuran Raksasa ini

 

 

PURWAKATA | Kin.co.id – Sebuah Billboard’s ukuran raksasa yang menambahkan pesan dari mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi terpasang di Pusat Kita Purwakarta. Billboard diduga tersebut tidak berijin dan tidak bayar pajak.

Menyikapi adanya beberapa billboard yang bernuansa pribadi atau pihak pada speace iklan di jalur strategi, tentunya perlu dipertanyakan baliknya terhadap pendapatan yang diperoleh dari pajak reklame tersebut.

Sebagai contoh, jika satu bulan diperkirakan sekitar 12 juta untuk ukuran 5×10 m kemudian dikali banyak serta durasinya. Maka senilai berapa yang didapat dalam satu tahun dari pajak biaya.

Terhadap masalah ini, harusnya Komisi II DPRD Purwakarta mempertanyakan. Apakah pemasangan billboard itu berijin dan membayar pajaknya ?

“Maka jika tidak berijin dan tidak membayar krwajiban pajaknya, harus ada tindakan dari pihak Penegak Perda. Jika tidak, berarti ada sesuatu yang harus diakukan penertiban. Karena ini bukan iklan layanan masyarakat atau partai, tapi masuk kategorinya reklame berbayar.” Kata Pengamat Kebijakan Publik Agus M Yasin.Rabu (5/10)

Menurut Agus, apabila diperkirakan tidak ada pembayaran masuk, maka dapat dianggap termasuk daftar pekerjaan oleh BAPENDA KAB. Purwakarta serta bisa juga mengandung unsur kolusi dan korupsi.

Menurut Agus, agar tidak menimbulkan dugaan lain dan ada benturan. Terkait ini Komisi II DPRD harus melakukan pengawasan, begitu juga pihak Pemda melalui Bupati agar melakukan tindakan apabila pada prakteknya mungkin ada kewenangan yang terjadi.(red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.