CD Korban KDRT, PPPA Dan Komnas Perempuan Diminta Untuk Tindak Lanjuti Laporan Korban

Jakarta // KIN.CO.ID – Seorang wanita yang juga merupakan ibu rumah tangga berinisial CD 43 tahun, melaporkan suaminya (JS) ke pihak Polres Metro Jakarta Utara (Jakut), atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan luka lebam pada wajah, tangan dan kaki korban, Senin, 29 April 2024 lalu.

Hingga saat ini proses penanganan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan, mesti pihak korban juga telah melaporkan kejadian tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Pusat Perlindungan Perempuan Dan Anak Provinsi DKI Jakarta, namun saat ini belum ada tindakan keras terhadap terlapor.

Saat dikonfirmasi wartawan, CD menjelaskan kejadian kekerasan tersebut bermula saat CD bermaksud meminjam uang kepada terlapor untuk keperluan bisnisnya, dan terlapor tidak memberikannya sambil marah-marah hingga kemudian JS menganiaya CD istrinya sendiri, padahal sebelumnya CD telah mentransferkan sejumlah uang sekitar 1,5 milyar kepada suaminya.

“Memang selama beberapa tahun ini, JS terlihat aneh. Tertutup keuangannya, HP nya tidak bisa dipegang, bahkan kerap pulang larut malam. Segala aktifitasnya seolah seperti tidak memiliki anak dan istri, JS seperti rumah hanya tempat untuk singgah beristirahat,” tegas JS, Jumat (16/08/2024).

Tak hanya itu, CD juga menjelaskan, suaminya JS yang juga diketahui sebagai seorang influencer content creator business dengan jumlah follower hampir 13 ribu tersebut, diketahui juga melakukan gugatan cerai tanpa memikirkan nasib anak-anaknya. Menurutnya, JS selalu berusaha memisahkan CD dengan anak-anaknya dengan cara mengusirnya dari dalam rumah.

“Menurut saya, JS sosok suami yang pelit, perhitungan pada istri dan anak anaknya. Les anak-anak dihilangkan semua, tapi JS sibuk perawatan rambut rontok di berbagai klinik rambut di Jakarta. Sebagai seorang istri, pinjem uang itu dikenai bunga sebesar 12% per tahun oleh suami sendiri. Dia bisa memotifasi orang lain, faktanya sangat terbalik dengan kondisi di dalam rumah,” ujar CD, yang juga diketahui sebagai anggota LAI.

Kuasa Hukum CD, Rizki Maulana, S.H. dari Kantor Hukum MHP Law Firm mengatakan, dalam hal menjamin perlindungan dan keadilan bagi korban KDRT, pemerintah memiliki payung hukum seperti UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) hingga UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Perlu adanya intervensi dari pihak-pihak yang berpengalaman dan berwajib sebelum berakibat fatal bagi korban dalam menanggulangi KDRT, maka dari itu kasus dugaan tindak pidana KDRT harus dikawal oleh PPPA dan Instansi terkait agar tujuan pemerintah dalam melindungi hak hukum korban dapat terpenuhi serta berjalannya proses hukum terhadap Pelaku KDRT tanpa pandang bulu,” jelas Rizki.

CD melalui Kuasa Hukumnya telah mengkonfirmasi hasil Visum telah diterima oleh Penyidik sebagai salah satu alat bukti. Mesti CD merupakan pihak pelapor, pihaknya selalu koperatif dan menghormati pihak penyidik. Sementara agenda klarifikasi konfrontir yang di jadwalkan pihak penyidik Kamis, 15 Agustus 2024 kemarin, tidak berjalan diduga akibat JS selalu mangkir disinyalir menghindari panggilan penyidik.

Menangapi hal tersebut, Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) melalui Sekretaris BP2 Tipikor, Randika Puri mengatakan, sudah semestinya PPPA, Komnas Perempuan, KPAI dan Instansi terkait mengawal kasus ini dan secepat mungkin Penyidik melakukan penyelidikan dan bila diangap cukup alat bukti, pihak penyidik harusnya segera melakukan penetapan tersangka serta penahanan terhadap terduga pelaku.

“Ia merupakan anggota LAI, datang dan menceritakan permasalahannya. Saat ini CD selaku pihak pelapor dan korban sudah habis kesabarannya. Selain sudah melakukan kekerasan perbal dan non perbal, bertahun-tahun selama pernikahan, hanya saja CD baru berani membuat laporan polisi sekarang, karena memikirkan nasib anak-anaknya. JS juga diduga melakukan kejahatan lainnya. PPPA, Komnas Perempuan, KPAI dan Instansi terkait harus mengusut kasus,” terang Randika, sapaan akrabnya.

Hingga saat ini belum bisa terkonfirmasi dan adanya keterangan resmi dari pihak penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakut yang menangani perkara tersebut. Selain itu, Pusat Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPPA) Provinsi DKI Jakarta, yang juga menangani pengaduan CD pada 2 Mei 2024, Komnas Perempuan yang menerima pengaduan CD pada 2 April 2024, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menerima pengaduan CD pada 2 April 2024, belum juga melakukan tupoksi yang signifikan terkait permasalahan dan laporan CD.

Reporter : Herry Setiawan, SH

( @sp. Red. KIN.CO.ID  )

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.