Bangkalan | Kin.Co.Id – Selasa Tanggal 10 September 2024 – Bertempat di Pendopo Agung Kabupaten Bangkalan, Pengadilan Negeri Bangkalan bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bangkalan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Diskusi Criminal Justice System bersama Forkopimda Kabupaten Bangkalan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Bangkalan, Para Advokat, Tokoh Masyarakat, Ulama, LSM, Media dan seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Bangkalan serta tamu undangan lainnya.
Kegiatan ini dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta Hymne Mahkamah Agung RI yang dilanjutkan dengan pembacaan do’a kemudian pembacaan laporan ketua tim pelaksana oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan, Bapak Ery Acoka Bharata, S.H., S.E., M.M.
Selanjutnya kegiatan ini dilanjutkan dengan sosialisasi tentang keadilan restoratif yang dipandu oleh Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan, Bapak Wienda Kresnantyo, S.H., M.H., sebagai Moderator dan yang menjadi Narasumber adalah Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan Bapak Danang Utaryo, S.H., M.H., Pj. Bupati Bangkalan, Wakil Kepala Polres Bangkalan, Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan serta perwakilan dari Rutan Bangkalan.
Kegiatan ini diakhiri dengan diskusi tanya jawab dan ditutup dengan foto bersama. Dengan diselenggarakannya Sosialisasi dan Diskusi Criminal Justice System bersama Forkopimda Kabupaten Bangkalan ini diharapkan antar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dapat bersinergi dalam penegakan hukum berbasis keadilan restoratif di wilayah Kabupaten Bangkalan.
Pertemuan yang dibangun dengan nuansa persaudaraan yang hangat dan profesionalisme, diharapkan dapat menciptakan suatu harmonisasi yang selaras dan komprehensif antar insititusi terkait. Pihak Pengadilan Negeri Bangkalan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan
Bapak Danang Utaryo, S.H., M.H, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ery Acoka Bharata, S.H., S.E., M.M., para Hakim karier, Panitera dan sekretaris , sedangkan dari Pihak Kejaksaan bangkalan diwakili oleh Aspidsus bersama 3 orang jaksa, dari pihak Polres Bangkalan dihadiri langsung oleh Wakil Kepala Polres Bangkalan yang didampingi tiga orang perwira polisi yaitu Kasat Reskrim, Kasat Lantas dan Kasat Intel Polres Bangkalan.Pelaksanaan pertemuan tersebut juga dimaksudkan untuk memperkuat jalinan Criminal Justice System (CJS) diantara institusi tersebut, yang selama ini kurang koordinasi. salah satu agenda diskusi adalah membahas tentang kebijakan baru Mahkamah Agung RI berupa Perma No 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Pengadilan Negeri Bangkalan, Kejaksaan Negeri Bangkalan, Kepolisian Resor Bangkalan dan Kepolisian yang merupakan institusi yang juga memberikan pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan kemudian merasa perlu untuk bertemu menyatukan pendapat, yang diharapkan pelayanannya bukan semakin menurun akan tetapi bertekad untuk semakin meningkatkan mutu dan kualitas pelayanannya, sehingga dapat terwujud dan terciptanya Sinergitas Aparat Penegak Hukum Bangkalan khususnya wilayah hukum Kabupaten Bangkalan.
Editor&publisher: mahmudi