Bangkalan | Kin.Co.Id – Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan kini berada di bawah komando Danang Utaryo. Pria asal Kota Surabaya itu bukan orang baru di pulau garam.
Wajah Danang Utaryo mungkin tidak asing bagi masyarakat Kabupaten Bangkalan.
Sebab, pada 2016 dia pernah menjadi Humas PN Bangkalan. Kini, dia kembali bertugas di pulau garam dengan jabatan baru sebagai Ketua PN Bangkalan , Masyarakat yang pernah berinteraksi dengan Danang pasti mengenalnya.
Sebab, dia tergolong orang yang humble, mudah akrab dengan siapa pun, dan termasuk insan pers.
Hal itu membuatnya lebih mudah berinteraksi dengan masyarakat.
Danang mengatakan, dia tidak ingin muluk-muluk membuat program yang akan dilaksanakan ke depan.
Namun, dia berkomitmen untuk memberikan penyadaran dan pemahaman hukum kepada masyarakat Bangkalan.
”Ada kebijakan baru dari Mahkamah Agung (MA) tentang cara mengadili perkara pidana berdasarkan restorative justice (RJ),” katanya.
Menurutnya, RJ merupakan keadilan yang menyelaraskan antara kepentingan korban dengan pelaku.
Tapi, yang harus dikedepankan adalah pemulihan korban. Misalnya, pelaku mengganti kerugian yang dialami korban.
”Jadi, tidak hanya perdamaian di atas kertas,” tuturnya.
Danang memberikan contoh dalam perkara penganiayaan. Semua biaya yang dikeluarkan oleh korban akan menjadi tanggung jawab pelaku.
Termasuk jika ada kerugian imateriel, seperti perasaan malu yang dialami korban.
Kesadaran hukum itulah yang menjadi fokus Danang dalam menjalankan amanah sebagai Ketua PN Bangkalan.
Sebab, masyarakat beranggapan bahwa semua perkara bisa dislesaikan dengan RJ. Padahal, tidak semua perkara pidana bisa diproses damai.
”Setelah diskusi dengan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, ternyata pemahaman hukum masyarakat masih rendah,” ungkapnya.
Danang memaparkan, terdapat beberapa syarat perkara pidana yang bisa ditempuh melalui RJ.
Di antaranya, terdakwa didakwa dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Selain itu, bukan pengulangan tindak pidana (residivis) dengan hukuman di atas tiga tahun dan nilai kerugian di bawah Rp 2.500.000 atau di bawah upah minum Provinsi Jawa Timur.
Editor&publisher: mahmudi
