Tulungagung | Kin.Co.Id – Aktivitas tambang galian C ilegal di Kabupaten Tulungagung kembali memicu kekhawatiran masyarakat dan pemerhati lingkungan. Kegiatan yang diduga tanpa izin ini berpotensi merusak ekosistem dan kelestarian lingkungan, terutama di kawasan pegunungan.
Maraknya aktivitas tambang galian C jenis bebatuan yang ada di wilayah kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak yang berwenang.
Tim investigasi menemukan bahwa di Kecamatan Rejotangan terdapat empat titik tambang aktif, masing-masing dua lokasi di Desa Sumberagung dan dua lainnya di Desa Blimbing. Seluruh kegiatan ini menggunakan alat berat yang mengakibatkan terbentuknya lubang-lubang besar dengan kedalaman mencapai puluhan meter
Informasi yang dihimpun oleh tim media untuk 2 titik lokasi tambang galian C yang berada di Desa Sumberagung itu milik Warji dan Tampi.
Jenis batu yang ditambang adalah batu andesit yang pengerjaannya menggunakan alat berat. Batu dan tanah hasil dari galian C tersebut dijual keluar wilayah Desa Sumberagung menggunakan transportasi armada truk.
Selain itu di tempat terpisah di wilayah Desa Blimbing kecamatan Rejotangan juga ada 2 titik lokasi penambangan galian C jenis batuan, dari informasi yang berhasil dihimpun oleh tim awak media, pemilik tambang tersebut bernama Gatot dan Sulikah warga Desa Blimbing. Lokasi tambang berada di area perbukitan dan akses jalan menuju lokasi di saat musim penghujan medannya sangat sulit.
Dalam pantauan tim awak media untuk masuk lokasi pertambangan di Desa Blimbing lumayan sulit. Setelah dari jalan kabupaten harus masuk wilayah perkampungan jalan paving yang hampir rusak lebih kurang 1 km, setelah itu melewati jalan makadam (jalan bebatuan yang lumayan sulit di tempuh oleh kendaraan pribadi).
Situasi di lokasi tambang, tidak ada papan nama proyek pertambangan dan di lokasi juga masih terlihat ada aktivitas tambang yang dilakukan pekerja dengan menggunakan alat berat (Bego) serta ada beberapa armada jenis truk yang sedang menunggu muatan.
Salah satu pekerja tambang yang tidak mau disebutkan namanya saat ditemui di lokasi tambang mengatakan kalau tambang tersebut milik Sulikah dan Gatot. Jenis tambang yang di ambil hanya jenis batu.
“Disini ada 2 titik lokasi tambang,milik Sulikah dan milik gatot warga sini (warga Desa Blimbing) dan daerah sini yang bisa di jual hanya jenis batu nya saja, kalau tanah kupasan nya di jual tidak laku”, katanya,Selasa (26/03/2025).
“Untuk jenis batunya, disini jenis batu kapur.Biasanya untuk satu armada truck bisa muat 8-10 ton batu”, jelasnya.
Sampai berita ini di publikasikan, dari pihak pemilik tambang Gatot maupun Sulikah belum bisa di temui untuk di mintai keterangan.
Sementara itu sebelumnya untuk pihak Polres Tulungagung akan menindak lanjutinya adanya informasi yang di duga adanya aktivitas tambang galian C yang berada di wilayah hukum Polres Tulungagung
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penyelidikan. “Terima kasih atas informasi yang disampaikan. Kami akan menindaklanjuti informasi tersebut,” ujarnya.
Masyarakat dan pemerhati lingkungan berharap agar pihak berwenang segera mengambil langkah konkret guna menghentikan aktivitas tambang ilegal yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat
Editor&publisher: Redaksi
