Tulungagung | Kin.Co.Id – Satlantas Polres Tulungagung melakukan tindakan tegas pada sopir bus yang ugal-ugalan. Bahkan dalam empat bulan terakhir, Satlantas Polres Tulungagung sudah melakukan tilang pada 40 sopir bus pelanggar aturan lalu lintas tersebut.
Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Muhammad Taufik Nabila, Rabu (7/5), mengungkapkan kebanyakan aksi ugal-ugalan sopir bus adalah melanggar marka jalan dan menerobos lampu lalu lintas (trafiic light).
“Sebagian besar pelanggaran yang kami temui adalah pengemudi bus yang tidak mematuhi marka jalan, ada juga yang nekat ngeblong dan tidak sedikit yang berkendara dengan cara yang membahayakan pengguna jalan lain,” ujarnya.
Perwira pertama polisi ini prihatin dengan relatif banyaknya surat tilang yang dikeluarkan untuk para pengemudi bus itu di awal tahun 2025. Apalagi dalam empat bulan saja sudah ada 40 sopir yang ditilang dan dikhawatirkan akan meningkat di bulan-bulan berikutnya.
Satlantas Polres Tulungagung pada tahun 2024 mencatat jumlah pelanggaran lalu lintas yang melibatkan sopir bus mencapai 80 kasus. ““Empat bulan ini saja sudah ada 40 pelanggaran. Jadi bisa saja tren tahun lalu bakal terulang, bahkan mungkin lebih tinggi,” ucapnya.
Untuk menekan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan sopir bus bisa menurun, menurut Kasatlantas Taufik Nabila, Satlantas Polres Tulungagung Tulungagung berencana menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) lintas instansi dalam waktu dekat
Harapannya tidak ada lagi pelanggaran dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus.
“Sesuai arahan Bapak Kapolres Tulungagung, kami ingin menciptakan jalan yang nyaman dan aman untuk semua. Makanya dalam waktu dekat akan kami adakan rakor agar ada sinergi antar instansi untuk menertibkan para pengemudi bus,” paparnya.
Sebelumnya, pria yang dikenal ramah ini juga mengungkapkan sudah melakukan tindakan tilang pada pengemudi bus ugal-ugalan saat adu mulut dengan pengendara lain di Simpang Empat Prayit Kota Tulungagung yang baru-baru ini viral di media sosial.
“Sudah kami tindak sopir busnya. Sselain itu sopir bus itu juga mendapatkan skorsing dari Perusahaan oto busnya selama dua minggu dengan tidak boleh mengemudikan bus,” pungkasnya
Editor&publisher: mahmudi
