PT. Bangun Prima Cipta Disentil DPP BIAS, Surat Edaran Ini Adalah Penghinaan Terhadap Akal Sehat Konsumen

 

Tangerang | kin.co.id – Ketegangan antara warga Perumahan Royal Permata Balaraja dengan pengembang PT. Bangun Prima Cipta (BPC) memasuki babak baru setelah perusahaan menerbitkan surat edaran yang dinilai melecehkan logika dan menghindari tanggung jawab terhadap janji sambungan air bersih Aetra yang sudah sejak lama dijanjikan dalam materi promosi resmi.Kamis (12/06/2025).

Surat bernomor 048/BPC-RP/VI/2025 bertanggal 5 Juni 2025 itu menyatakan bahwa konsumen yang membeli rumah dengan booking fee sejak tahun 2018 tidak berhak atas subsidi sambungan Aetra, sekalipun dalam brosur penjualan yang beredar saat itu tercantum jelas bahwa fasilitas air bersih akan menggunakan jaringan Aetra. Pernyataan dalam surat ini sontak memicu kemarahan puluhan kepala keluarga yang merasa ditipu secara sistematis dan kini berniat menempuh jalur hukum.

Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, menyampaikan kecaman keras atas isi surat tersebut. Dalam keterangannya, ia menegaskan,”Kami menganggap surat ini sebagai bentuk pengingkaran terang-terangan terhadap janji developer yang telah tertuang dalam brosur resmi. Itu bukan selebaran biasa itu dokumen yang memiliki bobot hukum karena menjadi dasar keputusan konsumen dalam membeli rumah. Ketika mereka tidak menepati, dan malah bersikap seolah bantuan subsidi adalah bentuk belas kasihan, itu sangat melecehkan hak warga sebagai konsumen. Kami tidak akan tinggal diam,”

Lebih lanjut, ia menambahkan.
“PT. Bangun Prima Cipta mencoba memainkan narasi bahwa subsidi air bersih adalah kebijakan sukarela semata. Padahal, mereka sendiri yang menjanjikan Aetra sebagai bagian dari fasilitas. Ini bukan sekadar wanprestasi, ini bisa dikualifikasikan sebagai dugaan penipuan dalam jual beli properti. Jangan anggap warga bodoh hanya karena mereka tidak bersuara dengan surat bermeterai – mereka punya hak yang sah dan dilindungi undang-undang,”

Menurutnya, fakta bahwa janji Aetra masih tercantum dalam brosur hingga tahun 2018 merupakan bukti kuat bahwa pengembang tetap menjanjikan fasilitas tersebut kepada calon pembeli, meski kini berusaha menghapus jejak dengan menyebutkan kebijakan internal yang tidak pernah disosialisasikan sebelumnya.

Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa warga Blok B dan C hingga kini belum mendapat akses ke jaringan air bersih Aetra dan hanya bergantung pada sumur bor. Lebih memprihatinkan, hasil pemeriksaan independen menunjukkan kandungan bakteri E. coli yang tinggi, dengan rasa air yang asin dan tidak layak konsumsi. Padahal, warga setiap bulan tetap dibebani iuran listrik sumur sebesar Rp50.000 tanpa kejelasan mutu dan hak layanan yang semestinya mereka terima.

Kekecewaan warga semakin dalam setelah mengetahui bahwa yang justru mendapatkan subsidi sambungan Aetra adalah warga Blok D yang tidak pernah menyuarakan protes atau keberatan. Sementara itu, warga Blok B dan C yang menyampaikan tuntutan dan keluhan sejak awal justru dikesampingkan tanpa alasan yang logis. Skema pembagian subsidi yang tidak transparan dan terkesan diskriminatif ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas kebijakan internal perusahaan.

DPP BIAS Indonesia menyatakan bahwa sebanyak 58 kepala keluarga dari Blok B dan C telah memberikan kuasa penuh untuk menempuh jalur hukum melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Gugatan akan diajukan dalam waktu dekat dengan tuntutan pemenuhan janji sambungan Aetra sebagaimana dicantumkan dalam brosur, serta ganti rugi atas ketidaknyamanan, kerugian material, dan potensi dampak kesehatan akibat penggunaan air yang tidak layak.

Baca Juga :

https://kin.co.id/keponakan-ketua-umum-dpp-bias-indonesia-jadi-korban-perundungan-tas-sekolah-dibakar-oleh-siswa-sdn-cangkudu-3/

Masih dalam pernyataannya, Eky Amartin menegaskan bahwa ini bukan sekadar gugatan biasa, tetapi bentuk perjuangan melawan kelaziman buruk di dunia properti.

“Kami ingin kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengembang: berhentilah bersembunyi di balik klausul kecil atau dalih internal perusahaan. Jika Anda berani menjanjikan fasilitas dalam brosur untuk menarik konsumen, Anda juga harus berani bertanggung jawab mewujudkannya. Jangan jadikan warga sebagai korban atas perhitungan bisnis sempit. Kami akan buka semua fakta, kami akan lawan sampai tuntas, dan kami tidak gentar,”

DPP BIAS Indonesia juga mendesak PT. Aetra Air Tangerang untuk segera memberikan klarifikasi resmi agar tidak terus-menerus dijadikan tameng oleh pengembang dalam menyembunyikan kegagalannya memenuhi janji.(red)

(@kin.co.id)

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.