Mojokerto | Kin.Co.Id – Perbuatan melanggar hukum , dan pelanggaran kode etik notaris yg dilakukan oleh oknum Notaris yg bernamaa Mohammad adi firmanu SH, MKn,. Yg beralamat di Griya japan raya 5 G-4, mojokerto , terkait penerbitan ijb tanah / bangunan di alamat jl ikan gjrami 2 no 27a surabaya.
Seorang notaris yg baik dan profesional seharusnya melakukan checking ato survey lokasi tentang obyek yg akan dibuatkan ijb, serta melakukan checking di dinas tanah pemkot surabaya, terkait keabsahan atau legalitas obyek tersebut. Apakah benar atas nama yg mengajukan ijb ato tidak, sesuai alamat atau tidak. Jangan asal buat saja. Seorang notaris dilarang membuat ijb atas obyek yg SDH berpindah tangan ato sengketa, itu aturan dasar kenotariatan.
Pelanggaran ini sudah saya laporkan di majelis pengawas notaris jawa timur dan wilayah mojokerto. Dengan bukti yg sudah sangat jelas. Akte jual beli di tanggal 06 des 2022, IPT ( ijin pemakaian tanah / surat ijo ) di tanggal 21 des 2022, setelah itu muncul IJB baru di tanggal 30 des 2023 dengan obyek yg sama, ijb baru ini yg jadi masalah. Harusnya seorang notatis yg baik dan profesional menanyakan kenapa harus memakai jasa notaris daerah mojokerto ,sedangkan obyek nya di jl ikan gurami 2 no 27a Surabaya ,beda kota . Karena ketidak telitian dan ketidak hati2an ini notaris Muhammad adi firmanu SH.MKn.. mengakibatkan kerugian dan masalah bagi pemilik sah obyek tersebut sesuai ipt yg resmi. Saya meminta kepada mpw jatim agar memberi sangsi berat, agar menjadi pembelajaran bagi notaris lain dalam bekerja dan tidak ada korban lagi oleh oknum notaris nakal. Semua bukti sudah sangat lengkap dan jelas, ini juga termasuk pelanggaran pidana. Saya harap kepada mpw agar mencabut ijin notaris muhammad adi firmanu SH,MKn dan membayar ganti rugi atas tindakaan nya yg lalai dalam bertugas sebagai notaris. Kedepannya agar tidak ada korban lagi oleh ulah notaris nakal ini
Editor&publisher: mahmudi
