Tangerang | kin.co.id – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Badan Independent Anti Suap Indonesia (DPP BIAS), Eky Amartin, menghadiri panggilan resmi dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Wilayah Kerja Provinsi 1 Banten (BPSK WKP 1 Banten) dalam kapasitasnya sebagai pribadi yang mengajukan pengaduan sengketa konsumen terhadap PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk Cabang Cikupa dan Toko Sentra Elektronik Citra Raya. Rabu (16/07/2025)
Eky hadir sebagai pemohon untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran hak konsumen yang sangat merugikannya secara pribadi. Dalam keterangannya di hadapan majelis BPSK, Eky menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pembelian, tidak pernah menandatangani perjanjian kredit, tidak pernah menerima barang apapun, tidak pernah melakukan pembayaran cicilan, bahkan tidak pernah sekalipun ditagih oleh pihak leasing. Namun secara mengejutkan, namanya tercatat memiliki utang kredit macet dalam sistem informasi keuangan nasional.
“Ini jelas mencemarkan nama saya. Saya tidak pernah merasa mengajukan kredit, tidak pernah menerima barang, tidak pernah ditagih, tapi nama saya tercatat memiliki utang dan status kredit buruk. Ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap perlindungan data pribadi dan hak konsumen,” ujar Eky Amartin usai menjalani klarifikasi.
Eky menyatakan bahwa ia baru mengetahui adanya kewajiban kredit tersebut saat menerima laporan dari pihak showroom saat ingin mengajukan kredit kendaraan roda 4 dan melihat informasi dari PT. CRIFT Lembaga Informasi Keuangan, yang mencatat bahwa dirinya memiliki kewajiban kredit dengan keterlambatan lebih dari 235 hari dan total tagihan lebih dari Rp8 juta. Padahal, transaksi tersebut tidak pernah dilakukan atau disetujuinya secara sah.
Sebelumnya, Eky juga telah mencoba menempuh jalur hukum dengan menggugat kedua pihak tersebut di Pengadilan Negeri Tangerang melalui perkara Nomor 197/Pdt.GS/2024/PN Tng. Dalam gugatan itu, Eky mempersoalkan dugaan perbuatan melawan hukum dan pencatutan data diri, namun karena berbagai kendala teknis dan administratif, proses belum menghasilkan keadilan substantif. Karena itu, ia memilih melanjutkan perjuangannya melalui mekanisme alternatif penyelesaian sengketa konsumen di BPSK.
Baca Juga:
Dalam proses klarifikasi, Eky menyerahkan bukti-bukti otentik termasuk laporan dari PT. CRIFT, salinan data pembiayaan, serta pernyataan pribadi yang menegaskan bahwa ia tidak pernah menyetujui transaksi pembiayaan maupun menerima barang. Ia juga meminta agar BPSK memerintahkan penghapusan catatan kredit yang merugikan dan mencemarkan nama baiknya.
“Ini bukan semata tentang kerugian materiil, tetapi juga tentang reputasi, kepercayaan, dan hak saya sebagai warga negara yang tidak bisa begitu saja dicatut namanya dalam transaksi yang tidak sah,” tegasnya.
Majelis BPSK akan melanjutkan perkara ini ke tahap pemeriksaan para pihak dengan menghadirkan saksi dan dokumen yang relevan. Perkara ini menjadi penting sebagai contoh nyata dari lemahnya verifikasi identitas dan potensi penyalahgunaan data pribadi oleh lembaga pembiayaan dan mitra bisnisnya.
Eky menyatakan komitmennya untuk terus menempuh jalur hukum dan administratif demi membersihkan namanya dan menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak yang telah mencemarkan nama baiknya melalui pencatutan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etika. (red)
