DPP LSM INAKOR Melaporkan Dugaan Tipikor 8 Pekerjaan Temuan BPK Pada Dinas PUPR Cimahi Ke Kejari

 

 

CIMAHI BANDUNG BARAT | KIN.CO.ID – Pada hari Senin, 07 November 2022 Pukul 13.09 WIB, DPP LSM-INAKOR Melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada 8 paket pekerjaan pemeliharaan jalan berkala sebesar sebesar Rp. 464.825.967,67 Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2020.

Dalam hal ini, berdasarkan pertimbangan bahwa tindak pidana korupsi bukanlah tindak kejahatan biasa, tetapi tindak kejahatan yang luar biasa, yang bukan saja merugikan keuangan Negara/Daerah, tetapi juga melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.

Atas dasar Tupoksi dan peran nyata membantu negara dalam hal Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Ketua Umum DPP Lembaga Swadaya Masyarakat – Independen Nasionalis Anti Korupsi (DPP LSM-INAKOR) Marcky Polii. SE, menyerahkan langsung dokumen materi Lapdu temuan BPK RI Jabar yang dipandang terindikasi Korupsi ke Aparat Penegak Hukum.

“Sangat dibutuhkan peran partisipasi aktif segenap masyarakat untuk ikut serta dalam gerakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi demi mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)”. Jelas Marcky Ketum LSM-INAKOR.

“Sebagai Salah satu LSM yang mempunyai Tupoksi Sosial Kontrol dan juga sebagai bagian dari elemen masyarakat, peran serta kami adalah melakukan pencerahan dan pencerdasan kepada anak bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara baik dan benar dalam koridor demokrasi yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah NKRI diantaranya mendorong percepatan terwujudnya Clean Governance serta Law Enforcement”. Jelas Ketum LSM-INAKOR kembali.

Dugaan korupsi atas 8 paket pekerjaan pemeliharaan jalan secara berkala itu terjadi di Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas PUPR Pemkot Cimahi.

“Untuk berkualitasnya Laporan Pengaduan LSM-INAKOR, kami sudah sertai 2 alat bukti dan kami sudah siap untuk menjadi saksi pelapor dengan menyertakan fakta fakta yang berdasarkan informasi masyarakat maupun hasil data yang sudah dihimpun LSM INAKOR melalui investigasinya dilapangan untuk memenuhi amanat dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, dan pasal 4 UU. No. 31 Tahun 1999 jo UU. No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Marcky Polii, Ketua Umum DPP LSM-INAKOR yang dalam orientasinya sebagai pegiat anti korupsi LSM-INAKOR pernah memenangkan beberapa Sidang Praperadilan atas Kasus Tipikor dan beberapa sidang Sengketa Permohonan Informasi Publik salah satunya dengan Kementerian PUPR di Mahkamah Agung.

Adapun diketahui atas delapan laporan dugaan penyimpangan terjadi pada Tahun Anggaran 2020. (Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.