Bangkalan | Kin.Co.Id – Desa Lembung Gunung, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan—satu sudut terpencil di ujung Pulau Madura—menjadi saksi bisu dari kematian hukum yang dibiarkan membusuk di tanah sendiri. Sabung ayam, perjudian terbuka, dan kerumunan penjudi berlangsung bebas. Bukan di tempat tersembunyi. Bukan di malam hari. Tapi di siang bolong, tanpa rasa takut sedikit pun.25/7/2025
Setiap akhir pekan, warga berkumpul di sebuah arena tak resmi. Suara ayam menggelepar, sorakan penjudi, dan lembaran uang yang bertukar tangan menjadi latar dari sebuah ironi yang menyakitkan: negara tidak hadir di sini. Dan yang paling mengerikan, aparat penegak hukum tidak hanya absen—mereka seolah tak pernah berniat hadir.
“Sudah lama. Sudah biasa. Semua diam. Polisi juga diam,” ujar salah satu warga, lirih namun penuh sindiran. Ia menyebut kegiatan ini tak pernah disentuh, bahkan seolah mendapat restu dari ketidakhadiran aparat.
Tim investigasi menyaksikan langsung bagaimana arena sabung ayam ini bukan sekadar perjudian, tapi sebuah pernyataan: bahwa hukum di desa ini sudah mati. Mati karena dibunuh oleh pembiaran. Dibiarkan membusuk oleh institusi yang seharusnya jadi benteng terakhir.
Polisi, yang mestinya menjadi pelindung dan penindak, justru menjelma menjadi bayang-bayang yang tak pernah menampakkan diri. Tak ada patroli. Tak ada penyelidikan. Tak ada rasa tanggung jawab. Yang ada hanya diam. Diam yang semakin lama semakin menjijikkan.
Konfirmasi akan segera diajukan kepada Kapolsek Kokop, Kasatreskrim Polres Bangkalan, dan pihak-pihak berwenang lainnya. Namun publik sudah tahu: sering kali jawaban mereka hanya formalitas, sementara di lapangan hukum terus diinjak-injak oleh kekuasaan uang dan budaya tutup mata.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah dasar hukum yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dari badan publik di Indonesia
Jika lembaga hukum tetap memilih jadi penonton, maka rakyat berhak berkata: kami bukan lagi bagian dari sistem yang mati rasa.
Amat sangat disayangkan,Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara tegas menyatakan komitmennya untuk memberantas judi online. Ia menekankan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap praktik perjudian, termasuk bagi anggota kepolisian yang terlibat. Kapolri juga menyoroti perkembangan modus judi online yang semakin canggih seiring dengan kemajuan digital.
Sangat disayangkan kalau kegiatan yang memang di larang tersebut bisa terselenggara dengan bebas dan aman yang nantinya bisa tercoreng institusi polri.
Penting diingat bahwa tindak pidana perjudian termasuk sabung ayam di larang secara tegas di KUHP pasal 303 KUHP dan pasal 542 KUHP yang kemudian di ubah menjadi pasal 303 KUHP berdasarkan UU no.7 tahun 1974 dengan ancaman bagi pelaku perjudian yaitu penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
