Hakim Adhoc Tipikor Andreas Eno Tirtakusuma mendedikasikan bukunya yang berjudul “Hakim dan Penjatuhan Pidana

Surabaya | Kin.Co.Id – Bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Surabaya Hakim Adhoc Tipikor Andreas Eno Tirtakusuma mendedikasikan bukunya yang berjudul “Hakim dan Penjatuhan Pidana.” Secara khusus buku ini diserahkan kepada Ketua Mahkamah Agung: Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. dan kepada Wakil Ketua bidang Yudisial: Suharto, S.H., M.Hum, sebagai kado ulang tahun Mahkamah Agung yang ke-80 tahun.
Buku ini menjelaskan peran hakim dalam sistem peradilan Indonesia, menegakkan hukum dan keadilan secara independen dengan tanggung jawab moral dan spiritual. Dibahas tentang pergolakan rasio dan nurani hakim berkaitan dengan penjatuhan pidana dalam putusannya, diawali pembahasan sebutan hakim sebagai wakil Tuhan dan gelar “Yang Mulia” yang dinobatkan kepada hakim sering mengundang kontroversi, kemudian tentang integritas, kejujuran, dan akuntabilitas untuk menghasilkan putusan yang adil dan bebas bias. Selain mencoba menguraikan berbagai hal bagaimana hakim menjatuhkan pidana. Di akhir, tak luput dibahas adalah mengenai pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam praktik hukum yang mendukung riset dan analisis, meski menghadapi isu etika dan bias.
Buku ini menjadi menjadi buku ketiga yang ditulis Andreas Eno Tirtakusuma, yang pernah bertugas di Kalimantan Tengah (2019-2022). Sebelumnya beliau sudah menerbitkan buku berjudul: “Hakim dan Penegakan Hukum” dan “Hakim dan Hukum Pidana Korupsi” yang di Bulan Desember 2024.
Ketua Mahkamah Agung menyambut dan menerima baik karya tulis ini, apalagi berkenaan dengan integritas hakim yang menjadi sorotan utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap peradilan. Kebetulan sekali, buku ini diterbitkan pada waktu bersamaan terjadinya banyak demonstrasi di beberapa kota berkaitan dengan jalannya pemerintahan dan kehidupan rakyat yang menyatakan diri menederi ketidakadilan. “Semoga buku ini cukup memberikan inspirasi serta menguatkan iman dan keyakinan hakim dalam membuat putusan-putusannya. Apabila hukum dan keadilan ditegakkan maka akan terwujud masyarakat yang adil dan beradab,” komentar Andreas Eno Tirtakusuma.(angkasa)

 

Editor&publisher: mahmudi

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.