DPP BIAS Kawal Laporan Pidana Konsumen Royal Permata Balaraja ke Polresta Tangerang

 

Kabupaten Tangerang | kin.co.id – Perjuangan warga Perumahan Royal Permata Balaraja terus berlanjut. Setelah sebelumnya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Tangerang mengeluarkan tiga putusan penting, yakni Putusan Nomor 030/Pts.BPSK-TNG/VIII/2024, Putusan Nomor 031/Pts.BPSK-TNG/VIII/2024, dan Putusan Nomor 032/Pts.BPSK-TNG/VIII/2024, kini warga bersama Dewan Pimpinan Pusat Badan Independent Anti Suap Indonesia (DPP BIAS Indonesia) bersiap melangkah ke ranah pidana.

Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intens dengan warga terdampak. Menurutnya, ketiga putusan BPSK tersebut memperjelas adanya dugaan pelanggaran serius yang dilakukan PT. Bangun Prima Cipta selaku pengembang. Minggu (14/09/2025)

“Kami tidak hanya berhenti pada putusan BPSK. Tiga putusan itu adalah dasar kuat bagi warga untuk menempuh proses hukum lanjutan. Kami mendorong dan mengawal warga melaporkan kasus ini ke Polresta Tangerang, agar ada pertanggungjawaban pidana yang jelas,” tegas Eky Amartin.

Ia menambahkan, persoalan ini bukan sekadar sengketa konsumen biasa, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat atas air bersih yang sudah lama dijanjikan, namun tak kunjung terealisasi. DPP BIAS menilai, langkah hukum ini penting untuk memberikan efek jera terhadap pengembang nakal yang abai terhadap kewajibannya.

Sekretaris Jenderal DPP BIAS Indonesia yang juga menjadi konsumen Royal Permata, R. Indra Wirasumitra, turut memberikan pernyataan tegas.

Baca Juga :

https://kin.co.id/kinerja-camat-kresek-dinilai-pasif-dpp-bias-soroti-pengawasan-proyek-rabat-beton-di-desa-renged/

“Saya berbicara bukan hanya sebagai konsumen yang dirugikan, tetapi juga sebagai Sekretaris Jenderal DPP BIAS Indonesia. Janji fasilitas air bersih hanyalah ilusi. Sampai hari ini warga masih harus membayar listrik sumur dan membeli air galon untuk kebutuhan sehari-hari. Ini pelanggaran hak konsumen yang nyata. Putusan BPSK sudah jelas menyatakan developer lalai, tapi kewajiban itu tetap tidak dijalankan. Karena itu, kami bersama DPP BIAS melaporkan kasus ini ke Polresta Tangerang agar ada penegakan hukum yang tegas,” ujar R. Indra Wirasumitra.

Saat ini, sejumlah warga telah menyiapkan dokumen laporan yang akan segera disampaikan ke Polresta Tangerang dengan didampingi langsung oleh tim DPP BIAS Indonesia.

(red/@kin.co.id)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.