Kab Tasikmalaya | kin.co.id- Geger! Aksi arogan Kepala Desa Cibatuireng, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, berbuntut panjang. Gara-gara sebutan “wartawan gembel”, sang kades terancam berurusan dengan pihak kepolisian.
Insiden bermula saat Nanang Sudrajat, wartawan media online yang akrab disapa Abah, melakukan reportase dan meminta klarifikasi terkait informasi publik desa pada Senin, 29 September 2025. Diduga merasa terusik, H. Ajat, oknum Kepala Desa Cibatuireng, melontarkan kalimat bernada penghinaan yang sontak membuat berang kalangan jurnalis.
‘Wartawan gembel!’, demikian ucapan yang diduga dilontarkan H. Ajat, beredar dalam percakapan yang diterima redaksi.
Sontak, ucapan tersebut memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Kalangan jurnalis menilai perkataan tersebut sebagai bentuk pelecehan profesi.
Ketua Umum (Ketum) Perserikatan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI), Ikin Rokiin tak bisa menyembunyikan kekecewaannya dan geram dengan kejadian yang penghinaan terhadap profesi Jurnalis, “Ini pidana yang menyangkut hajat hidup wartawan, ini penghinaan, ini menghina nama baik seluruh wartawan penjaga pilar keempat demokrasi,” ujarnya, Selasa (30/9).
Ikin menambahkan, terlepas dari bagaimanapun kronologinya, kalau dia (Kades) terbukti menyebut ‘wartawan gembel’ pada pada awak media yang sedang menjalankan tugas, itu kalimat provokasi yang mencederai seluruh wartawan.
Ikin menginstruksikan kepada seluruh pimpinan media yang tergabung dalam PPRI untuk mengawal dengan pemberitaan dan mengawal kasus yang akan dipolisikan oleh media kabarjurnalis.com, “Ini bukan hanya ranah kabarjurnalis.com, melainkan juga ranah kita selaku media yang menugaskan para wartawan di lapangan untuk melakukan tugas mulia,” tegasnya.
Menurut Ikin, mereka merujuk pada Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 436 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penghinaan terhadap suatu profesi.
“Tindakan ini dapat mengakibatkan pidana karena telah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang secara sengaja dan di depan umum, apalagi korban sedang menjalankan tugasnya,” pungkas Ikin.
Kades Cibatuireng Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, harus diberi pelajaran dan bisa merasakan dinginnya jeruji besi, dan kasus ini diharapkan akan menjadi efek jera dan pelajaran berharga bagi pejabat publik yang merendahkan profesi wartawan.
Sebelumnya telah terbit di media online kabarjurnalis.com berita dengan judul ‘Aksi Arogan Kades Cibatuireng Kini Terancam “Dipolisikan”, Lantaran Sebut Wartawan Itu Gembel’ pada Senin (29/9) beredar di grup WA PPRI.
(Ppri/Red)