DPP BIAS Kritik DLHK Kabupaten Tangerang Proyek Lingkungan Hidup di Cisoka Malah Bahayakan Pengendara

 

Kabupaten Tangerang | kin.co.id – Dewan Pimpinan Pusat Badan Independent Anti Suap Indonesia (DPP BIAS Indonesia) menyoroti proyek Pembangunan Hutan Bambu di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, yang dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak mencapai Rp1,8 miliar dan dikerjakan oleh CV. Putra Kosambi Jaya di bawah tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang.

Pantauan langsung tim DPP BIAS di lapangan menunjukkan kondisi yang tidak pantas terjadi dalam proyek pemerintah. Tanah proyek berceceran di badan jalan umum, menimbulkan bahaya bagi pengendara dan menciptakan kesan semrawut di area publik. Fakta ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan dari pihak DLHK dan pemerintah setempat sangat lemah.

“Proyek pemerintah bukan untuk menambah masalah. Kalau proyek DLHK saja meninggalkan kotoran di jalan dan membahayakan warga, maka fungsi pengawasan mereka patut dipertanyakan,” tegas Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, Jumat (31/10).

Eky menilai, apa yang terjadi di Cisoka menunjukkan rendahnya kepedulian terhadap keselamatan masyarakat dan tata kelola proyek. Ia menegaskan bahwa setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib dijalankan dengan penuh tanggung jawab, tertib, dan sesuai asas keselamatan publik.

 

“DLHK harusnya jadi contoh dalam menjaga lingkungan dan keselamatan. Tapi kalau proyek di bawah pengawasannya justru mengotori dan membahayakan masyarakat, itu bentuk kegagalan dalam menjalankan fungsi,” ujar Eky.

Menurut DPP BIAS, lemahnya pengawasan semacam ini tidak bisa dibiarkan. DLHK harus segera melakukan evaluasi terhadap pelaksana proyek, dan menindak tegas kontraktor yang lalai menjaga keselamatan dan kebersihan di sekitar area pekerjaan.

DPP BIAS juga mengingatkan, setiap anggaran publik wajib digunakan secara transparan dan profesional. Tidak ada alasan bagi pejabat pengawas untuk bersikap pasif terhadap kelalaian yang terjadi di lapangan.

“DLHK jangan hanya hadir saat seremonial, tapi hilang saat ada pelanggaran teknis. Ini menyangkut keselamatan warga dan citra pemerintah daerah,” tambah Eky.

Sebagai langkah tindak lanjut, DPP BIAS Indonesia akan mengirimkan surat resmi kepada DLHK Kabupaten Tangerang untuk meminta klarifikasi tertulis terkait lemahnya pengawasan proyek tersebut. Lembaga ini juga membuka saluran pengaduan masyarakat untuk menampung laporan warga sekitar lokasi proyek.

Eky menegaskan, DPP BIAS akan terus mengawasi setiap penggunaan anggaran daerah agar tidak disalahgunakan atau dijalankan tanpa tanggung jawab moral terhadap masyarakat.

“Pemerintah daerah harus memahami, pembangunan tidak boleh dijalankan asal jadi. Proyek yang membahayakan warga adalah bentuk kelalaian yang tidak bisa ditoleransi,” tutupnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *