Diduga Kebal Hukum, Judi Sambung Ayam di Pati Beroperasi Bebas Dekat Masjid

Pati  | Kin.Co.Id – Publik dikejutkan dengan maraknya arena judi sambung ayam yang diduga beroperasi bebas di belakang GOR Bakaran Kulon, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Praktik ilegal tersebut berlangsung terang-terangan, seolah-olah tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum.

Informasi dari warga sekitar menyebutkan bahwa perjudian itu telah lama berjalan dan kerap dipadati pemain dari berbagai wilayah. Warga mengaku heran karena hingga kini belum terlihat upaya pemberantasan dari pihak berwenang.

“Saya hampir tiap hari lihat orang adu ayam di sana. Terang-terangan, ramai,” kata seorang warga yang namanya dirahasiakan. Ia menyebut aktivitas itu diduga dipimpin seorang pria berinisial KD, yang dikenal sering mengatur jalannya perjudian.

Warga lain menilai ada ketidakberesan dalam penegakan hukum di wilayah tersebut. Mereka mempertanyakan mengapa kegiatan yang jelas melanggar hukum dapat berlangsung aman tanpa gangguan.

“Kalau sudah berjalan selama ini dan tidak pernah disentuh, masyarakat wajar bertanya, ada apa di balik semua ini?” ujar seorang tokoh lingkungan.

Lebih memprihatinkan lagi, lokasi arena judi hanya berjarak beberapa meter dari masjid dan berada di fasilitas umum. Kondisi ini dianggap sangat mencederai nilai kesopanan dan keagamaan masyarakat sekitar.

“Judi itu dampaknya jelas buruk. Ini dekat masjid, anak-anak juga sering lewat. Kami sangat kecewa kalau aparat hanya diam,” tegas warga lainnya.

Dengan mencuatnya persoalan ini ke publik, masyarakat mendesak Polres Pati dan jajaran terkait segera turun melakukan penegakan hukum, serta mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dan diduga mendapatkan keuntungan dari praktik perjudian tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian setempat meskipun permohonan konfirmasi telah disampaikan. Publik kini menanti, apakah hukum benar-benar masih tajam untuk semua lapisan masyarakat, atau justru tumpul ketika berhadapan dengan pihak-pihak yang ‘berkuasa’?bersambung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *