Surabaya | Kin.Co.id — Rutan Kelas I Surabaya melakukan langkah strategis untuk mempercepat pelayanan administrasi dan proses persidangan bagi tahanan titipan. Pada Kamis, 27 November 2025, Kepala Rutan Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, bersama jajaran strukturalnya, mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus untuk membahas percepatan koordinasi antar lembaga peradilan.
Dalam pertemuan yang diterima langsung oleh Ketua PN Surabaya, Raden Heru Kuntodewo, berbagai hambatan teknis dan prosedural yang selama ini mengganggu efektivitas layanan terurai secara gamblang. Mulai dari keterlambatan dokumen persidangan, sinkronisasi data tahanan, hingga pola komunikasi yang belum seragam antarpihak.

Dorong Layanan Lebih Akurat dan Efisien
Rutan Surabaya menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap tahanan memperoleh kepastian hukum dan pelayanan yang memenuhi standar HAM. Upaya mempercepat birokrasi peradilan dipandang sebagai kunci mencegah penumpukan jadwal sidang serta kesalahan administrasi yang berdampak langsung pada hak-hak tahanan.
“Tidak boleh ada ruang bagi kelalaian yang menghambat proses peradilan. Setiap tahanan berhak mendapatkan layanan cepat, tepat, dan akuntabel,” menjadi pesan utama yang mengemuka dalam diskusi tersebut.

Sinergi, Bukan Sekadar Formalitas
Pertemuan ini menandai penguatan kolaborasi nyata antara pemasyarakatan dan peradilan, sejalan dengan program reformasi pelayanan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Ditjen Pemasyarakatan. Implementasi sistem digital dan pola komunikasi terstruktur akan menjadi fokus tindak lanjut dalam waktu dekat.
Baik Rutan Surabaya maupun PN Surabaya sepakat memperkecil potensi kendala administratif demi menjaga integritas proses hukum dan mengedepankan kepentingan publik.
Setahun Bekerja, Bergerak – Berdampak
#Kemenimipas #SetahunBerdampak #ImipasSetahunBergerakBerdampak
Editor&publisher: mahmudi
