Purworejo | Kin.Co.Id — Aroma penyimpangan di lingkungan Satpas Purworejo semakin menyengat. Dugaan pungutan liar dalam proses perpanjangan SIM bukan lagi sekadar bisik-bisik, tetapi telah dikeluhkan sejumlah pemohon yang mengaku dipaksa membayar biaya jauh di atas tarif resmi PNBP.
Tim investigasi mencoba menelusuri jejak dugaan pungli tersebut, dan hasil awal menunjukkan adanya pola tarik-menarik biaya tambahan yang diduga dilakukan secara sistematis oleh oknum petugas. Beberapa warga bahkan menyebutkan angka yang nyaris dua kali lipat dari tarif resmi sebagai “syarat” agar proses perpanjangan SIM dipermudah.

Satu hal yang semakin memicu kecurigaan publik adalah sikap tidak kooperatif Kasatlantas Polres Purworejo, AKP Arta Dwi Kusuma. Saat media mencoba meminta klarifikasi terkait temuan lapangan, tidak ada jawaban, tidak ada keterangan, dan tidak ada upaya meluruskan informasi—sebuah tindakan yang dinilai tidak mencerminkan transparansi institusi.
Sumber internal Polres Purworejo yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa laporan terkait dugaan praktik pungli di Satpas sebenarnya bukan hal baru. Namun, entah mengapa, pengawasan hingga kini dinilai longgar, bahkan hampir tidak terlihat adanya langkah korektif.
Sikap bungkam Kasatlantas justru semakin memperkuat pertanyaan besar di masyarakat:
Mengapa pejabat yang seharusnya mengawasi justru memilih diam?
Apakah ada yang sedang ditutupi?
Atau ada kepentingan yang lebih besar di balik dugaan pungli ini?
Kesan bahwa Kasatlantas “tutup mata, tutup telinga”, bahkan alergi terhadap awak media, semakin mencoreng citra pelayanan publik yang seharusnya bersih, terbuka, dan diawasi secara ketat. Padahal, salah satu fungsi kepolisian adalah memberikan pelayanan akuntabel dan responsif terhadap keluhan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Purworejo belum memberikan keterangan resmi. Publik kini menunggu langkah tegas Kapolres Purworejo ataupun jajaran Polda Jawa Tengah untuk memeriksa ulang sistem layanan di Satpas serta melakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Masyarakat berharap prinsip bersih, transparan, dan profesional benar-benar ditegakkan, bukan hanya menjadi slogan….bersambung
