Diduga DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Ada Komitmen Dengan Pelaksana Proyek Konstruksi Jalan Poros Sindangreret Cidadap  Yang Tidak Sesuai Gambar Teknis

KAB.TASIKMALAYA || KIN.CO.ID,Pelaksanaan pekerjaan merekonstruksi jalan dengan judul paket kegiatan Peningkatan Jalan Sindangreret – Cidadap yang berlokasi diwilayah Desa Kujang Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya baru beberapa minggu di mulai.

Pelaksana pekerjaan tersebut oleh Cv Mitra Sarana Insani sebagai pemenang lelang, dengan nilai Rp 4.687.945.383,09, waktu pelaksanaan selama 87 hari kalender dan sumber dana Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Namun sungguh sangat disayangkan baru saja pekerjaan itu di mulai beberapa ratus meter sudah terdapat serangangalan yang dugaannya dilakukan secara sengaja oleh pihak Cv. MSI.

Pada gambar yang terpampang di Direksi Keet terlihat jelas bahwa lebar galian 90 Cm dengan visa 20 Cm dan 30 Cm (kedua sisi kanan dan kiri) diantara U-Ditch (40 Cm) ada pasangan batu mortar, namun setelah tim investigasi dari salah satu media online Nasional terjun langsung ke lapangan ternyata tidak sesuai dengan gambar yang terpasang di direktur keet. Demikianpun dengan kedalaman galian, tertera 50 Cm, didasarnya 20 Cm diatas U-Ditch terlihat sangat jelas juga seharusnya ada pasangan batu mortar.

Fakta dilapangan tidak ada sebongkah pun pasangan batu mortar yang dimaksud dalam gambar teknis. Dapat dibayangkan bagaimana hasil dan kualitas dari pekerjaan tersebut, secara hitungan matematika berapa banyak anggaran yang tidak diterapkan oleh pelaksana, sementara panjang jalan yang sedang dikerjakan sepanjang 1,8 Km.

Sangat ironis, padahal beberapa minggu lalu tepatnya Rabu (19/10/2022), Kabid Jalan dan Jembatan Romi Gardara, ST yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya bersama Pelaksana H. Opik mereview ke lokasi pekerjaan itu. pembiaran oleh Kabid sekaligus sebagai PPK terkait item pekerjaan pasangan batu mortar yang tidak diterapkan.

Saat awak media terjun langsung melakukan investigasi kelapangan dan mengambil beberapa Poto di lokasi tersebut terlihat jelas ada dugaan kuat pengerjaan saluran air maupun badan jalan terkesat asal-asalan. Dimana saat pengerjaan jalan yang rusak parah tidak menggunakan batu makadam melainkan hanya terlihat tebaran sirtu dan batu split saja. Sebagai pelaksana proyek yang ada dilapangan menjelaskan bahwa pekerjaan ini sudah sesuai dengan gambar dan petunjuk tehnik baik dari konsultan maupun dinas terkait. Tolong jangan cari-cari kesalahan pekerjaan kami pak, jelas Iing saat dikonfirmasi oleh awak media. Sebenarnya maksud dan tujuan bapak apa tambah Iing dengan nada yang bersifat pribadi.

Sesuai dengan instruksi presiden RI dan amanat UU no 14 tahun 2008 tentang sistem didalamnya informasi publik, tentunya kami dari awak media mempunyai tufoksi sebagai kontrol sosial dan melaksanakan UU no. 40 tahun 1999 tentang pers, jadi tidak sewajarnya seorang pelaksana proyek lapangan melecehkan profesi jurnalis dan hal ini menuduhnya bersalah.

Namun faktanya yang terjadi dilapangan kualitas pengerjaan sangat buruk, hal ini pun dikemukakan oleh tokoh masyarakat di desa tersebut, bahkan proyek yang menyerap anggaran 4,6 miliar lebih ini terlihat alat berat dan dum trucknya menggunakan BBM bersubsidi yang di supply oleh oknum aph setempat. Hal ini pun dikemukakan oleh mandor lapangan yang bernama Rizal, diperkuat oleh ketua karang taruna setempat.

Tentunya ini sudah melanggar aturan per Undang-Undangan, Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Sangsi hukum cukup jelas.

Wajar saja warga masyarakat Desa Kujang yang faham tentang gambar dan spesifikasi menjadi orang yang paling sering menyaksikan lelucon yang sedang dipertontonkan oleh pihak dinas dan pelaksana proyek. Salah satu warga masyarakat Desa Kujang saat ditemui oleh awak media mengatakan bahwa “Mungkin pihak Dinas dan pihak pelaksana menganggap kami sebagai warga bodoh tidak bisa membaca gambar teknis”, tulisnya dengan nada yang sangat kecewa.

“Kami menanti dan merindukan perbaikan jalan ini belasan tahun dan Alhamdulillah kini mulai ada bukti pekerjaannya, namun kami juga berharap terkait kwalitasnya jangan asal – asalan”, ketusnya.

Masih menurut warga, “Melihat kenyataan seperti ini dilapangan, kami sangat menyesalkan pihak pelaksana yang tidak melaksanakan pekerjaannya sesuai gambar dan spesifikasi yang ada”, tegasnya.

“Kami mendesak pihak – pihak terkait diantaranya DPRD Kabupaten Tasikmalaya Komisi III,  Polda Jabar Polres Tasikmalaya dan Kejati Provinsi Jawa Barat Kejari Kabupaten Tasikmalaya untuk segera mengecek ke lapangan/lokasi dan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku agar ada efek jera bagi pelaksana/pemborong yang nakal”, tandas warga yang enggan namanya di publish.

Sementara itu, awak media beberapa kali mencoba menghubungi pihak DPUTRLH (Kabid) namun tidak pernah mau mengangkat teleponnya begitupun melalui pesat wasshap sama sekali tidak direspon, begitu pula dengan pihak Pelaksana (Cv MSI). Karena tidak ada tanggapan dari pihak dinas dan tim pemenang tender ahirnya mencoba menghubungi salah satu pelaksana proyek dilapangan yang bernama Rizal. Dalam wawancara melalui seluler, Rizal menyampaikan bahwa pekerjaan telah sesuai pelaksanaannya atas petunjuk dari perusahaan dan dinas terkait jelas Rizal dan Iing saat dikonfirmasi Rabu 23/11/2022.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi kami yang direspon baik oleh pemenang tender maupun pihak dinas terkait. (kin.red.001)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.