Mojokerto | Kin.Co.Id — Polres Mojokerto terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menghadirkan program e-SIM di Satpas Polres Mojokerto. Layanan berbasis digital ini menjadi langkah nyata menuju pelayanan yang lebih modern, cepat, dan transparan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan.
Melalui program e-SIM, masyarakat kini dapat melakukan pengisian formulir dan pendaftaran secara digital menggunakan ponsel pribadi. Setibanya di Satpas, pemohon cukup memindai (scan) barcode yang disediakan petugas untuk mengakses formulir permohonan SIM melalui aplikasi e-SIM Satpas Polres Mojokerto. Seluruh data diisi secara online dan didampingi petugas guna memastikan keakuratan informasi.

Setelah proses pengisian selesai, pemohon akan mendapatkan nomor antrean yang terintegrasi dengan sistem Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Selanjutnya, pemohon menunggu di ruang tunggu ber-AC yang dilengkapi pengeras suara, sehingga alur pelayanan menjadi lebih tertib, nyaman, dan efisien.
Kasatlantas Polres Mojokerto, AKP Muhammad Yogie Pratama, menjelaskan bahwa program e-SIM dirancang untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, serta keamanan data pemohon.
“Program e-SIM mempermudah proses karena pengisian formulir dan pendaftaran dilakukan melalui ponsel pemohon SIM untuk mendapatkan barcode serta nomor antrean yang terintegrasi dengan mesin SKM. Data tersimpan secara digital dan lebih aman,” ujar AKP Yogie, sabtu (10/01/2026).
Ia menambahkan, digitalisasi ini juga mempercepat pengelolaan data permohonan SIM sekaligus meminimalkan kesalahan pengisian. “Kami berharap dengan e-SIM, pelayanan kepada masyarakat semakin baik dan pada akhirnya dapat mendukung keselamatan berlalu lintas,” ungkapnya.
Sementara itu, Baur SIM Polres Mojokerto, Aiptu Eko Sumaryono, menegaskan bahwa penerapan teknologi ini menjadi upaya untuk menciptakan pelayanan yang bersih dan profesional.
“Pemohon melakukan seluruh proses secara mandiri menggunakan ponsel masing-masing dan didampingi petugas.
Dengan sistem ini, praktik percaloan dapat dihilangkan karena semua tahapan dilakukan sesuai prosedur,” tegasnya.
Untuk menggunakan layanan e-SIM, pemohon cukup mengakses situs e-SIM Polres Mojokerto, mengisi data diri, memilih jenis dan golongan SIM, menentukan lokasi kedatangan di Polres Mojokerto, lalu menunggu barcode pendaftaran.
Saat datang ke Satpas, pemohon membawa berkas yang diperlukan, mengikuti tes kesehatan dan psikologi, menunjukkan barcode di loket, serta menjalani ujian teori dan praktik bagi pemohon SIM baru hingga proses pembayaran dan pengambilan foto.
Dengan hadirnya program e-SIM, Polres Mojokerto menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, berorientasi pada kenyamanan masyarakat, serta bebas dari praktik tidak prosedural. Digitalisasi ini menjadi wujud nyata transformasi menuju pelayanan kepolisian yang modern dan profesional.
