Tuban | kin.co.id — Seruan pemberantasan tambang ilegal dan penertiban distribusi energi telah disampaikan tegas oleh Presiden Prabowo Subianto dan diperkuat komitmen Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Namun di Tuban, dugaan aktivitas tambang tanpa izin dan peredaran solar ilegal disebut belum menunjukkan tanda-tanda penghentian total.
Jika benar aktivitas itu masih berlangsung, maka publik berhak menagih keseriusan aparat. Kapolres Tuban, AKBP ALAIDIN, menjadi pihak yang pertama dimintai penjelasan. Sudahkah lokasi diperiksa secara menyeluruh? Apakah ada langkah penghentian sementara sambil menunggu kepastian hukum? Mengapa belum terdengar rilis resmi mengenai perkembangan penanganan?
Pertanyaan yang sama merambat ke tingkat yang lebih tinggi. Kapolda Jawa Timur, Nanang Avianto, Wakapolda Jawa Timur, Pasma Royce, dan Dirkrimsus Polda Jatim, Roy H.M. Sihombing, memiliki peran strategis dalam pengawasan dan pengendalian perkara yang berdampak luas. Jika isu ini telah mencuat ke publik, sudah sejauh mana koordinasi dan supervisi dilakukan?
Tambang ilegal berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang dan menggerus potensi pendapatan daerah maupun negara. Solar ilegal menyentuh kebijakan subsidi serta tata niaga energi.
Ketika dua dugaan ini muncul bersamaan dan belum ada kejelasan tindakan, wajar bila kepercayaan publik mulai teruji.
Investigasi ini tidak menyimpulkan siapa benar dan siapa salah. Namun masyarakat berhak atas keterbukaan:
Apakah penyelidikan telah dinaikkan tahapnya?
Adakah barang bukti yang diamankan?
Kapan hasilnya akan diumumkan?
Ketegasan tidak cukup menjadi slogan. Ia harus hadir dalam tindakan yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan. Tuban menunggu jawaban yang lebih dari sekadar pernyataan—jawaban yang menunjukkan bahwa hukum benar-benar bekerja.
