Emas Dikeruk, Hukum Dibungkam? Tambang Diduga Ilegal Menggila di KM 16 Desa Busak Buol — Dua Komatsu Bekerja, Nama A.S. Disebut

Buol, Sulawesi Tengah  | Kin.Co.Id — Di KM 16, Desa Busak, Kecamatan Karamat, Kabupaten Buol, tanah tak lagi sekadar dipijak. Ia dicabik. Ia dibelah. Ia diperas hingga ke inti. Dua unit ekskavator Komatsu disebut bekerja tanpa jeda, menggali emas yang diduga tanpa izin resmi, seakan tak ada negara di sekelilingnya.

Ini bukan aktivitas sembunyi-sembunyi. Ini dugaan operasi terang-terangan. Deru mesin terdengar jelas. Jejak ban alat berat membelah lahan. Material diangkut, tanah disaring, hasil diduga diproses. Jika benar tanpa IUP dan dokumen sah lainnya, maka ini bukan kesalahan teknis. Ini dugaan kejahatan sumber daya alam yang dilakukan secara sadar dan terorganisir.

Nama berinisial A.S. kini mencuat dari berbagai keterangan lapangan. Sosok ini disebut-sebut memiliki kendali atas aktivitas tambang tersebut. Benarkah demikian? Jika ya, atas dasar apa operasi sebesar ini berjalan? Jika tidak, siapa yang sebenarnya bermain di balik dua Komatsu itu?

Yang paling mengiris adalah dampaknya. Lahan rusak. Struktur tanah berubah. Potensi sedimentasi dan pencemaran air mengintai.

Tambang emas ilegal kerap dikaitkan dengan penggunaan bahan kimia berbahaya. Jika praktik itu terjadi di Busak, maka ancamannya bukan hanya pada bentang alam — tapi pada tubuh manusia yang mengonsumsi air dan hasil bumi dari wilayah tersebut.

Hukum sebenarnya sudah tegas. Undang-undang pertambangan mengatur sanksi pidana berat bagi pelaku tambang tanpa izin, termasuk ancaman penjara dan denda miliaran rupiah.

Namun realitas di KM 16 memunculkan pertanyaan paling brutal: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau hanya keras di atas kertas?

Bagaimana mungkin dua alat berat beroperasi dalam waktu lama tanpa ada tindakan?

Apakah sudah ada penyelidikan resmi?

Apakah aparat telah turun ke lokasi?

Atau laporan masyarakat berhenti sebagai bisik-bisik tanpa keberanian?

Jika dugaan ini dibiarkan, maka yang terkubur bukan hanya tanah Busak. Yang terkubur adalah wibawa penegakan hukum.

Yang terkubur adalah kepercayaan publik.
Investigasi ini akan terus menelusuri fakta dan konfirmasi dari semua pihak, termasuk klarifikasi dari A.S. dan aparat berwenang.

Karena dalam perkara sumber daya alam, diam bisa menjadi bentuk pembiaran paling kejam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *