Diduga Jadi Titik Edar Tramadol, Warung Kelontong di Desa Ciriung Disorot Warga

Bogor, Jawa Barat  | Kin.Co.Id — Sebuah warung kelontong di RT 04 RW 10, Desa Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, kawasan Tapos, kini menjadi sumber keresahan warga. Tempat yang seharusnya menjual kebutuhan pokok itu diduga menjadi lokasi peredaran obat keras golongan G jenis tramadol tanpa izin resmi.
Pantauan di lapangan menunjukkan pola aktivitas yang tidak lazim. Sejumlah pemuda dan remaja tampak keluar-masuk lokasi dalam durasi singkat dan bergantian. Tidak terlihat aktivitas belanja kebutuhan harian dalam jumlah wajar. Pola transaksi cepat itu memunculkan dugaan adanya praktik jual beli obat keras di balik etalase warung.

Warga sekitar mengaku khawatir. Mereka menilai jika dugaan tersebut benar, maka dampaknya bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius bagi generasi muda. Tramadol merupakan obat yang penggunaannya wajib melalui resep dokter. Penyalahgunaan dapat memicu ketergantungan, gangguan saraf, hingga risiko kesehatan jangka panjang.


Saat dilakukan konfirmasi, muncul perbedaan keterangan soal kepemilikan. Penjaga warung sempat menyebut nama Kumin sebagai pemilik. Namun tak lama kemudian, seorang pria lain datang dan mengaku sebagai pemilik bernama Michel.

Ia menyatakan warung tersebut adalah miliknya. Ketidaksinkronan ini semakin memunculkan pertanyaan tentang transparansi pengelolaan usaha tersebut.

Secara regulasi, peredaran obat keras golongan G diatur ketat dalam undang-undang kesehatan dan ketentuan farmasi. Penjualan tanpa izin dapat berujung sanksi pidana. Jika dugaan praktik ini terbukti, maka aparat penegak hukum dan instansi terkait perlu segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk uji legalitas izin usaha serta penelusuran rantai distribusi obat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat setempat mengenai langkah penindakan. Warga berharap investigasi dilakukan secara terbuka dan objektif, agar kepastian hukum dapat ditegakkan dan potensi penyalahgunaan obat keras di lingkungan permukiman dapat dicegah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *