Kabupaten Sukabumi — KIN.co.id — Dalam rangka menjalankan pogram kerja PWRI serta ikut berperan secara aktif dalam mendukung pogram kerja pemerintah daerah , Pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 DPC PWRI kabupaten Sukabumi mengadakan acara audens dengan anggota DPRD kabupaten Sukabumi, yang menjadi pokok bahasan dalam acara audens tersebut prihal tentang tugas pokok dan pungsi legislatif dalam pemerintahan.
Kedatangan jajaran DPC PWRI kab Sukabumi di pimpin oleh ketua Lutfi Yahya yang di dampingi oleh sekretaris Thamrin amarullah dan jajaran pungsionaris pengurus lainnya .kedatangan pengurus PWRI kabupaten Sukabumi tersebut di sambut baik oleh jajaran pimpinan anggota legislatif yang di wakili oleh wakil ketua 1 .bapak Budi azhar, serta pimpinan dewan lainnya .
Dalam acara audiens tersebut di isi oleh dialog interaktif.
Ketua DPC PWRI mempertanyakan hal terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan pungsi anggota DPRD kab.sukabumi selama ini, dari mulai registrasi,bazeting dan pengawasannya.
Bapak Budi menyampaikan bahwa pelaksanaan kerja di setiap kelembagaan apapun pasti ada aturan2 mainnya, dan Berjalan dalam pijakan dan aturan yang ada ,seperti halnya kami berpijak pada aturan UUD no 23 tahun 2014,yang di dalamnya di buat peraturan tata tertib No 1 tahun 2019 yang di rubah mnjadi peraturan tatatertib No.1 tahun 2021. Itu pijakan hukum kami dalam menjalankan segala hal yg berkaitan dengan kewajiban kami sebagai anggota legislatif.
Beliau juga menambahkan hal terkait dengan tugas pokok dan pungsi legislatif itu sendiri di atur dalam batasan2 nya. Mana yg menjadi batasan kewenangan legislatif dan mana yg menjadi batasan kewenangan eksekutif.hal terkait dengan registrasi beliau menyampaikan setiap tahun kami melakukan pembahasan Raperda yang berasal dari usulan eksekutif dan inisiatif DPRD. Dan kabupaten Sukabumi selalu mendapatkan penghargaan yang terbanyak dan produktif dalam menerbitkan perda2 tsb.
Terus hal terkait dengan bazeting. Bahwa DPRD dan pemerintah daerah sama- sama punya tugas pokok dan pungsi yang telah di atur dalam undang- undang dan selalu berpijak pada aturan yang berlaku.setiap tahun kami menerima Raperda termasuk untuk penganggaran,penganggaran tsb juga ada tahapan- tahapannya sesuai dengan aturan dari mulai musrenbang dus, musrenbang des, musrembang kec, dan musrembang kabupaten, untuk selanjutnya kami bahas sehingga menjadi RKPD online.semua usulan dari 47 kecamatan dan 386 desa yang menjadi aspirasi masyarakat kami tuangkan dalam RKPD Selanjutnya hal terkait dengan pengawasan beliau juga menyampaikan ,bukan hanya tanggung jwab DPRD saja tapi ada kelembagaan pemerintah lainnya yang memang secara hukum mengawasi serta menilai akuntansi pemerintahan yakni BPK dan BPKP.
Di tempat terpisah ketua DPC PWRI Lutfi Yahya mengatakan bahwa tujuan audiensi ini adalah untuk bersilaturahim serta menjalin sinergitas yang baik antara kami selaku insan pers dan anggota DPRD agar dapat terus konsisten dan saling membahu untuk membangun kabupaten Sukabumi ke arah yang lebih baik,tentunya sesuai dengan tupoksi kami masing2, bagaimanapun juga posisi kami sama sebagai pilar demokrasi.dan acara audiens ini akan menjadi nilai tambah generator kami, untuk berdiri, dan berpihak dalam menilai kebenaran dan keadilan. pungkas nya.
Acara audiens di tutup dengan ramah tamah, dan telah terbangun kesepakatan untuk membangun komunikasi dan kerjasama yang baik yang baik ke depan nya.
RED//editing arb