Satlantas Polres Purwakarta bersama Dinas Perhubungan Dishub Kabupaten Purwakarta Gelar tata cara Penutupan Over Dimensi Over Load (ODOL)

PURWAKARTA, | Kin.co.id – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Purwakarta bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta imbuan kepada pengemudi angkutan barang yang melanggar tata cara pemuatan seperti tidak memakai penutup barang serta Over Dimensi Over Load (ODOL) dalam operasi Ketupat Lodaya 2023.

Menurut, Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat lantas, AKP Warjo pemeriksaan serta imbauan kelayakan angkutan barang ini dalam rangka upaya pencegahan laka lantas yang sering terjadi di jalan raya.

“Kami cek kelengkapan administrasi pengemudi dan kendaraan serta penimbangan berat juga beban kendaraan angkutan barang serta kami berikan imbauan,” ungkap Warjo, pada Selasa, 28 Maret 2023.

Warjo mengimbau kepada seluruh pengemudi yang membawa kendaraan angkutan barang untuk mengutamakan keselamatan di jalan.

“Kami juga lakukan kegiatan penindakan tegas terhadap kendaraan yang tidak layak beroperasi untuk dilakukan penilangan dan tidak diizinkan beroperasi kembali sebelum memperbaiki komponen yang dapat membahayakan penumpang dan pengguna jalan lain,” ucap Warjo.

Ia menjelaskan sosialisasi dan imbauan kepada para pengusaha angkutan truk dan para Sopir Odol (Over Dimensi dan Over Load) dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam Operasi Ketupat Lodaya 2023.

“Selain memberikan sosialisasi, kami juga melakukan penindakan terhadap truk yang over dimensi dan overload. Sehingga dengan tindakan ini para pengusaha angkutan truk dan truk pribadi bisa mengikuti aturan sesuai hukum yang berlaku,” sebut Warjo.

Menurut Warjo, truk yang melebihi dimensi maupun kelebihan muatan (Odol) menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas yang membahayakan pengendara lain.

“Saat ini kami akan terus menggencarkan sosialisasi larangan truk Odol beroperasi di jalan raya, baik melalui media sosial maupun dengan memasang spanduk imbauan di jalan raya. Jadi, diharapkan ini dipatuhi para sopir dan juga pengusaha angkutan,” jelasnya.

Purwakarta, Selasa, 28 Maret 2023

Red

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.