Ada Apa Dengan Lurah Karangpilang???? Pejabat Publik Seakan Tidak Mau di Kritik Malah Menantang Media Untuk di Tulis

Surabaya | kin.Co.Id – Diketahui pembangunan proyek wilayah surabaya sudah merambah dan sudah dimulai.
Namun di wilayah jl.Karangpilang gg.Bromo Rt.002 Rw.003 kelurahan karangpilang Kecamatan karangpilang surabaya dengan proyek pemasangan paving block dan cover box uk.40/60 sudah melanggar SOP dan kualifikasi karena tidak adanya papan nama proyek.
Dengan ID RUP : 53633802
Kode Paket : KJD-P2506-11904686
Nilai kontrak : Rp. 236.482.519,00

Yang sehingga membuat masyarakat bertanya-tanya akan ketidaktransparan informasi kepada publik tentang penggunaan anggaran.

Saat dikonfirmasi ke Bpk. Aditya selaku Lurah karangpilang beliau mengatakan “monggo kalau media mau mengirim somasi atau surat apapun bahkan monggo kalau menaikan beritanya, nanti saya akan klarifikasi dan jadi hak jawab saya” ujarnya.

Proyek tanpa papan nama proyek, atau yang sering disebut “proyek siluman,” adalah masalah yang melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku, terutama terkait transparansi dalam penggunaan anggaran publik.
Papan nama proyek berfungsi sebagai alat informasi publik yang penting untuk memantau dan mengawasi jalannya proyek.
Dasar Hukum dan Regulasi:
• UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008:
Menegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait penggunaan anggaran negara, termasuk informasi tentang proyek pembangunan.
• Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012:
Merupakan perubahan dari Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur kewajiban pemasangan papan nama proyek.
• Permen PU No. 12 Tahun 2014:
Mengatur penyelenggaraan sistem drainase perkotaan dan mensyaratkan pemasangan papan nama proyek untuk pekerjaan fisik yang dibiayai negara.

“Pelaksananya jarang kesini mas, banyak juga warga yang bertanya ini proyek apa” ujar salah satu warga setempat saat di wawancarai wartawan media Kin.Co.Id
Namun saat di investigasi wartawan media ini dilapangan hari Rabu 16.7.2025 pukul 10:30 mendapati tidak ada pelaksana proyek dan pekerja proyek justru lagi asik santai ngopi Serta Tidak Menerapkan K3 sesuai aturan dilokasi proyek

Jelas ini sudah melanggar PERPRES no.70 tahun 2012 dan UU KIP no.14 tahun 2008.

 

Editor&publisher: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *