Ada Apa Dengan Polres Kabupaten Sukabumi Tutup Mata Terhadap Warung / Kios Yang Menjual Obat Obatan Golongan G Secara Bebas Dan Masih Tetap Buka Dan Beroprasi Sampai Saat ini

Kab.Sukabumi, Jawa Barat || KIN.CO.ID  – Maraknya peredaran obat Golongan G yang di larang Jenis Tramadol dan Exsimer yang disebut narkotika jenis golongan G masih tetap Buka dan beroprasi yang beralamat di jl. Nasional III , Kp. Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi – Jawa Barat,Wilayah Hukum Polsek Cibadak dan Polres Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Sabtu, 21/9.

Disini jelas Pihak Polsek setempat dan Polres Kabupaten Sukabumi seolah – olah tidak menggubris laporan laporan dari masyarakat yang sangat meresahkan Masyarakat dan sebagian tidak sedikit anak anaknya jadi Korban dari obat obatan Golongan G yang di jual oleh para pelancong Aceh yang mencari rejeky dengan meracuni Anak anak hingga Dewas.

Saat kami investigasi ketempat tersebut benar sekali warung tersebut bedekatan dengan masyarakat , adaupun Laporan dari beberapa warga masyarakat setempat mereka yang menjual obat obatan jenis Tramadol dan exsimer ini buka di pinggir jalan tatangung- tanggung mereka menyewa Kios untuk menjual obat obatan tersebut.

Adapun Bos penjualan Obat Obatan ini Bernama inisial ” R ” asal Aceh ini menjual Jenis obat Tramadol dan Exsimer ini tidak pernah takut dengan hukum atau Kebal Hukum karena Kordinasi terhadap oknum APH Besar supaya bisa bebas menjualan obat obatan tersebut.

Selanjutnya kami memawancarai Masyarakat Setempat yang tidak mau di sebutkan Namanya Mengungkapkan , Benar Sekali Kami sebagai warga sering yang datang ABG, Muda Mudi, Remaja atau anak Sekolah yang bolak balik untuk membeli obatan obatan golongan G jenis Tramadol dan exsimer yang di jual secara bebas.

Masih Menurut warga Setempat , yang anehnya “Ntah kenapa aparat Hukum Polsek Cibadak,Polres Kabupaten Sukabumi, seolah olah Tutup Mata dan Bungkam dengan adanya warung yang berjualan obat obatan jenis Tramadol,exsimer yang telah meracuni masyarakat ,termasuk anak sekolah , dan akhirnya Masyarakat,beserta Tokoh masyarakat setempat merasa resah dengan adanya warung yang jual obat obatan golongan G jenis tramadol dan exsimer tersebut. Ungkap Warga

Banyaknya Toko yang diberitakan dan diblaporkan hasil pemberitaannya ke kapolres Kabupaten Sukabumi, akan tetapi ntah kenapa saat mw di gerbeg warung tersebut tutup, setelah aman mereka slalu buka kembali, Ada Apa Dengan Pihak Kepolisian tidak bisa menindak tegas ???

Saat kami konfirmasi kepada penjualnya terkait kepemilikan warung penjualan obat Golongan G bahwa ini milik yang suka disebut ” ORANG ACEH yang Bernama BOS RAHMAT, Adapun harga dari Tramadol Rp. 15.000 / butir dan exsimer Rp. 10.000/kantong yang isinya 4 butir, Katanya..

Disini media menggaris bawahi dan menyimpulkan ada apa dengan Aparatur Hukum,Polsek Setempat , Polres Kabupaten Sukabumi, Pihak Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan Parungkuda, BNN Kabupaten Sukabumi yang seharusnya memberantas warung warung penjual Obat Obatan golongan G ini yang jenisnya Tramadol, Exsimer, yang sangat meresahkan masyarakat terutama para orang tua yang sangat khawatir anak anaknya menjadi korban dari Obat obatan seperti itu ada apa dengan pihak Polsek setempat tidak bertindak sesuai aturan Hukum yang berlaku.

Perlu diketahui, penjualan Eximer dan Tramadol secara bebas tidak dibenarkan dengan alasan apapun dan hal itu tertuang dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”. Atau Terhadap perkara ini Tersangka dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan atau denda 5 milyar rupiah

Adapun Harapan warga masyarakat setempat ini sangat meresahkan dengan adanya warung – warung yang menjual obat obatan terlarang itu,karena banyak anak anak atau bisa saja anak kami juga yang menjadi korban dari obat obatan itu, kami sangat berharap kepada PIHAK POLRES KABUPATEN SUKABUMI ” AKBP SAMIAN, POLSEK Cibadak, agar bertindak tegas terhadap kios yang membuka dan menjual obat obatan Golongan G serta menutupnya dan menagkap penjualnya sesuai Hukum dan aturan Hukum yang berlaku.

( @Team Investigasi & @Red@ksi.KIN.CO.ID )

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.