Sampang | Kin.Co.Id – Aktivitas tambang galian C di Dusun Tejeteh, Desa Morbatoh, Kecamatan Banyuates, Sampang, dikeluhkan. Selain debu yang beterbangan, akses jalan kabupaten rusak.
I B A, warga Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Sampang saat di wawancarai mengatakan, aktivitas galian C diduga ilegal itu beroperasi puluhan tahun. Lokasinya di Dusun Tejeteh, Desa Morbatoh, Kecamatan Banyuates, Sampang.
Aktivitas penambangan itu beroperasi di Desa Morbatoh. Namun, akses jalan armada pengangkut hasil galian itu melewati depan rumahnya dan puluhan warga lainnya. Sebanyak 237 orang keberatan adanya tambang galian C tersebut.
”Karena debu yang diangkut dari armada meresahkan. Ironisnya lagi, akses jalan kabupaten yang menjadi poros utama kabupaten dari Banyuates–Sampang pengangkutan hasil galian C itu rusak parah,” ungkapnya.
Pihaknya sudah melaporkan dugaan galian C ke Polda Jatim rabu (28/5). Warga juga telah melapor ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Dinas ESDM) Jatim.
Saat Awak Media konfirmasi salah satu perwira satreskrim polres sampanga beliau mengatakan dia sudah pindah dari satreskrim polres sampang
”Saat dicek melalui aplikasi online single submission (OSS), tambang tersebut tidak berizin (ilegal). Harapan warga, tambang galian C itu ditutup karena sangat meresahkan,” ujarnya.
Kepala DPMPTSP Sampang Majid Syamroni mengatakan, pihaknya sudah menerima keluhan masyarakat. Pihaknya sudah menyampaikan, kewenangan untuk galian C ada di Pemprov Jatim. Warga sudah menyurati DPMPTSP Jatim.
”Kami sudah berkoordinasi. Hasilnya, masih akan dirapatkan oleh DPMPTSP Provinsi Jatim. Kami masih menunggu hasil rapat koordinasi itu,” katanya.
Perwakilan pemilik tambang galian C H M belum bisa dimintai keterangan. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon tidak merespons Sampai berita ini ditayangkan
Bersambung……
Editor&publisher: redaksi