Anda Salah Orang,Alergi,Intervensi ke Media,Etika karyawan THL Pelayanan Dinas DIPERKIM,UU Pers No 40 1999 Coba Fahami

 

Fakta dibalik peristiwa

 

PURWAKARTA | Kin.co.id – Pelayanan kantor dinas tata ruang ber- alamat di jalan pasar rebo purwakarta menjadi sorotan publik,di heboh kan mempunyai karyawati pelayanan atau di bilang (costumer servis) atau penerima tamu alergi intervensi terhadap wartawan yang hendak berkunjung ke dinas tata ruang perkim dan tidak mempunyai etika dan sopan santun dalam menyambut tamu.

Baru-baru ini terlihat di dinas perkim saat menyambut kedatangan tamu salah satu karyawati THL mengatakan bahasa yang kurang lazim tidak ada etika sopan santun di luapkannya pada salah satu wartawan media yang hendak berkunjung pada kantor tata ruang kabupaten Purwakarta,(Perkim),sangat di sayangkan sikap pada saat salah satu pekerjaa karyawan THL yang berada di depan mengatakan bahasa yang kurang sepatut nya di lontarkan,”terdengar mengatakan Pak mau kemana !? Saya pun menjawab mau ke p agung namun secara tiba-tiba mengapa nada teriakan yang terakhir di luar kan dikeluar kan mengatakan Yeh si bapak mah bodo amat ” dengan luapan kekesalan si karyawan tersebut sambil menoleh dengan mata sambil terlihat marah-marah melihat ke arah wartawan padahal kedatangan wartawan bukan untuk menacari masalah ataupun yang lainnya seyogya nya sebagai tamu yang hendak berkunjung untuk menanyakan program kerja di ta 2023 sebenarnya,karena apa sempat terlihat di depan kantor banyak sekali tamu yang hadir di kantor dinas perkim hari ini,nah wartawan pun sekalian akan konfirmasi ada kegiatan apa??, akan menanyakan hal itu.namun sambutan malah tidak mengindahkan terhadap wartawan media online dan cetak tersebut.Selasa,(22/22).

“Lanjut dari kejadian hari ini tiba-tiba karyawati terus saja meluapkan sambil berteriak kepada wartawan seperti meluapkan kemarahaannya dengan mengeluarkan kata-kata yang tidak wajar tidak ber etika sama sekali terhadap wartawan tersebut yang sedang berkunjung ke kantor dinas tata ruang perkim.

“Kemudian ditegaskan lagi lewat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Ketentuan mengenai kebebasan pers dan keterbukaan informasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dengan melakukan pencabutan sejumlah peraturan yang dianggap mengekang kehidupan pers.

Melihat semua peraturan itu, maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Diminta kepada kepala dinas perkim kabupeten purwakarta bapak agung dapat segera memberikan pengarahan terhadap salah satu karyawannya THL penerima tamu untuk di berikan pemahaman etika sopan santun ketika ada tamu yang berkunjung kepada dinas terkait perkim kabupaten Purwakarta.

Ronal selaku media dan ketua DPD MIO Purwakarta menyangkan kejadian hal ini pasalnya bagai mana seorang pekerjaa ketika ada tamu penerimaan seperti itu,apakah tidak diberikan tata Krama sopan santun kah terhadap karyawan-karyawannya,apakah akan di biar kan seperti itu selamanya.bagaimana memberikan contoh baik terhadap kalangan masyarakat kalo dugaan setiap kedinasan mempunyai karyawan demikian.pungkas ronal

Sampai berita ini ditayangkan pihak dari kepala dinas perkim agung belum bisa di temui dikarenakan sedang ada tamu.

Red

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.