Kin.co.id || Semarang, Jawa Tengah – Tabir gelap menyelimuti sistem pengelolaan armada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang. Melalui laman pengaduan resmi Laporgub dengan nomor laporan LGWP87705483, warga mengungkap kondisi memprihatinkan truk sampah yang disebut “sekarat” akibat adanya dugaan penyelewengan anggaran pemeliharaan rutin.
Dalam aduan yang diunggah pada 20 Februari 2026 tersebut, pelapor membeberkan fakta lapangan mengenai banyaknya armada dengan ban gundul, mesin rusak, hingga kontainer bolong yang tidak kunjung diperbaiki. Mirisnya, beban finansial perawatan armada tersebut diduga sengaja dialihkan kepada para sopir agar operasional tetap berjalan.
“Sopir terpaksa jadi bendahara sekaligus montir. Ganti ban dan servis mesin pakai uang pribadi karena anggaran hanya hidup di atas kertas,” tulis pelapor dalam narasi aduannya.
Anggaran Maintenance Diduga ‘Menguap’
Kondisi ini memicu munculnya praktik “kencingan solar” oleh oknum lapangan yang diduga terpaksa dilakukan demi menutupi biaya perbaikan mesin yang tidak ditanggung dinas. Pelapor secara terang-terangan menyoroti kinerja Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah yang dinilai lamban dalam merespon urgensi pemeliharaan armada.
Masalah ini kian memanas setelah dikaitkan dengan aduan sebelumnya bernomor LGWA88741928 tertangal 16 Februari 2026. Dalam laporan tersebut, oknum Kabid tersebut juga diduga bertindak otoriter terhadap bawahan serta terindikasi melakukan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Diteruskan ke Inspektorat
Pemerintah Kota Semarang telah merespon aduan tersebut dengan meneruskannya ke Inspektorat Kota Semarang pada 22 Februari 2026. Hingga saat ini, status laporan masih dalam tahap “Progres”. Warga mendesak Walikota Semarang untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap transparansi penggunaan anggaran pemeliharaan di tubuh DLH.
Aturan Hukum dan Ancaman Pidana
Jika dugaan penyalahgunaan anggaran pemeliharaan dan maladministrasi ini terbukti, oknum yang terlibat dapat dijerat dengan:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Pemberantasan Tipikor):
Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.
Ancaman Pidana: Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 Miliar.
Pasal 421 KUHP (Penyalahgunaan Kekuasaan):
Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu.
Ancaman Pidana: Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan aduan masyarakat di kanal resmi pemerintah. Setiap pihak yang disebutkan dalam laporan ini memiliki hak jawab untuk memberikan klarifikasi demi azas keberimbangan informasi.
(TIM/Red)
