Apakah Pemerintah Daerah Sudah Mengecek bersih,sehat,rapi dan indah Lokasi Untuk Relokasi Pedagang Kaki??? Serambi Ampel berdampingan dengan bau yang tidak sedap

Surabaya | Kin.Co.Id – Adanya lokasi tempat bermain dan kuliner yang terletak di jalan Sidotopo Pegirian Semampir Surabaya dan lebih dikenal sebagai serambi Ampel.

Tujuan Pemkot untuk memberikan tempat pedagang kaki lima yang di pindahkan dari KH Mansur sangat baik dan tertata rapi.

Berdasarkan dari informasi salah seorang pedagang mengatakan coba mas sampeyan lihat dan buktikan kalau dikasih tempat juga bau anyir sehingga mengganggu kenyamanan para pengunjung.

Team investigasi awak media turun langsung ke lokasi untuk membuktikan dan mencari beberapa orang narasumber.

Salah satu pengunjung sebut saja Bu Ida mengatakan kenapa ya lokasi nya bagus tapi bau anyir atau amis gak enak dipernafasan.

Saat ditanyakan kenapa emangnya Bu
gak nyaman aja bikin mual dan pusing mas.

Lanjut penelusuran team mencari narasumber yang lainnya dan bertemu dengan salah satu pedagang sebut saja namanya Riski dia mengatakan bahwa disini sepi mas mungkin karena baunya juga bersampingan dengan Rumah pemotongan hewan, sampeyan lihat dari imbasnya banyak stan yang tutup .

Disini pindahan dari pedagang Pegirian, KH Mansur, Pesapen mas.ucapnya.

Kami semua berharap diberikan solusi nya dari pemerintah karena setiap harinya keluarga kami juga butuh makan butuh kehidupan mas.

Memang saat dilihat dan dibuktikan oleh team media banyak stand yang tutup memilih tidak berjualan dari pada merugi gak ada hasilnya yang dikarenakan sepinya pengunjung akibat dari bau yang tidak sedap.

Apakah layak jualan disandingkan dengan bau yang tidak sedap

Pasal 27 ayat 2 : “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

Dengan adanya keluhan dari warga masyarakat khususnya para pedagang kaki lima team media akan berkoordinasi dengan aparatur pemerintah daerah setempat sehingga bisa menemukan solusi dan jalan keluar yang terbaik buat masyarakat.

Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik.

Rangkah Penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima dan sekaligus untuk Mewujudkan kota yang Tertib,bersih,sehat,rapi dan indah diatur dalam Peraturan daerah kotamadya Daerah tingkat II Surabaya nomer 10 Tahun 1987 tentang pengaturan Tempat usaha dan pembinaan pedagang kaki lima dikotamadya daerah Tingkat II surabaya

 

Editor&publisher: redaksi

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.