Purworejo | Kin.Co.Id — Aroma dugaan pungli di layanan perpanjangan SIM Satpas Polres Purworejo semakin tak terbendung. Alih-alih meredam isu, bantahan resmi yang disampaikan Kasatlantas Polres Purworejo justru memunculkan tanda tanya lebih besar. Pernyataan yang menegaskan bahwa seluruh tarif mengikuti aturan PNBP dinilai jauh dari kenyataan yang dihadapi masyarakat.
Hasil penelusuran lapangan menunjukkan adanya biaya tambahan yang diduga dipungut secara tidak resmi kepada pemohon SIM. Beberapa warga mengaku diminta membayar tarif yang tidak pernah tercantum dalam peraturan pemerintah. Nominalnya pun disebut-sebut jauh melewati tarif resmi yang seharusnya dipungut negara.

Sejumlah pemohon menyampaikan bahwa pungutan tersebut bukan kejadian baru, melainkan sudah menjadi pola yang berlangsung lama. Mereka tidak melihat adanya transparansi tarif maupun mekanisme pengawasan yang memadai. Namun ketika laporan warga merebak, Kasatlantas justru menyampaikan bantahan normatif tanpa menyentuh inti persoalan yang dikeluhkan masyarakat.
Kontradiksi antara pernyataan pejabat dan kondisi lapangan itulah yang membuat dugaan pungli ini semakin menguat. Bantahan tanpa disertai pemeriksaan internal justru dianggap sebagai upaya menggiring opini publik seolah tidak ada persoalan di tubuh Satpas Purworejo.
Penggiat antikorupsi menyebut, situasi ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dan minimnya komitmen untuk menindak laporan masyarakat. Mereka mendesak Kapolres Purworejo untuk turun langsung melakukan evaluasi menyeluruh, bukan sekadar mengandalkan klarifikasi satu arah.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan warga terus berdatangan, sementara Polres Purworejo belum mengumumkan langkah konkret terkait dugaan pungutan di luar tarif resmi tersebut. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah pelayanan Satpas benar-benar bersih, atau justru ada persoalan yang sengaja ditutup rapat?…..bersambung
