Bawaslu Kabupaten Sukabumi Melaksanakan Intruksi Bawaslu Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 Dengan Tema ” Apel Siaga Pengawasan Kawal Hak Pilih

SUKABUMI,JAWA BARAT |  Kin.co.id – Kegiatan Siaga Pengawasan yang di intruksikan langsung oleh Bawaslu Republik Indonesia No.4 Tahun 2023.dalam kegiatan ini di hadiri oleh Ketua Bawaslu Beserta Anggota Komisioner dan Staf Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Yang bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Senin 27/02/23.

Menurut ketua Bawaslu “Teguh Haryanto, MM” Mengungkapkan ” kami Bawaslu Kabupaten Sukabumi melaksanakan intruksi dari Bawaslu Republik Indonesia no. 4 Tahun 2023 yang pertama adalah kita melaksanakan Apel Siaga Pengawasan Kawal Hak Pilih Karena penting bagi kita untuk mengawal hak pilih dan selanjutnya kita melaksanakan Apel siaga Pengawasan dan juga menyampaikan beberapa informasi mengenai pengawasan kita dilapangan terkait pencoklitan yang di lakukan oleh petugas Pantarlih.

Adapun Tujuan Kami memastikan bahwa kita seluruh warga indonesia khususnya Kabupaten Sukabumi, bahwa warga yang memiliki hak pilih itu harus terdaftar dan terdata dalam hak pilih. Dalam pengawasan ini kita memastikan ada beberapa kerawanan – Kerawanan terhadap daftar pemilih ini , Yaitu petugas Pantarlih tidak bekerja secara profesional dalam pendataan,karena bisa saja yang sudah di coklit akan tetapi tidak di tempel stickernya atau sebaliknya. Selanjunya memastikan hal hal kerawanan lainnya seperti kerentanan disabilitas, warga atau masyarakat adat, warga asing, warga Lapas, Panti sosial atau pun warga masyarakat yang tidak mempunyai identitas akan tetapi sudah mempunyai hak pilih yang rentan di salahgunakan hak pilihnya dan bahan perhatian buat kita.ungkapnya.

Selanjutanya arahan dari “Ari Hasniar, S.Ag” sebagai Anggota Bawaslu Kab.sukabumi Menyampaikan ” Bahwa kegiatan ini Serentak diseluruh Indonesia ini , pada hari ini akan mengawal partalih dengan akurasi data, kita tidak inginkan ada yang belum terdaptar apalagi data pemilih yang baru, Apalagi data yang sudah meninggal masih terdaftar di pencoklitan, kita melakukan pengawasan partisifasi dengan masyarakat.katanya.

” Faisal Rifa’i. SH.I. MM ” Menambahkan ” Dalam segi pengawasan partalih melakaukan Coklit disesuaikan dengan dokumen hak pilih, adapun kerawan partalih dalam melaksanakan tugas di lapangan harus di awasi oleh setiap ditingkatkatan panwaslucam di 47 kecamatan Se-Kabupaten Sukabumi.

“Tidak berbanding lurus karna PKD setiap pengawasan partalih karena setiap desa cuma satu orang PKD dalam pengawasan Partalih tersebut.tambahnya.

Saat di konfirmasi langsung ” Nuryamah,SE.i ” sebagai Komisioner Kordiv P2HM menuturkan ” pelaksanaan melekat ( Waskat ) dan uji petik yang sudah kita lakukan pertanggal 12 Februari s/d 24 Februari 2023 ada 9 temuan dilapangan dan memang ini sudah minta saran perbaikan.makanya klo kita merundut Bawaslu RI No 4 KPU ini harus melakukan perbaikan.

“Ada beberapa Poin Poin dalam ” Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih ”
1. Berdasarkan Surat intruksi Bawaslu RI Nomer 4 Tahun 2023 tentang Patroli Hak Pili, Bawaslu Kabupaten Sukabumi Melaksanakan ” Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih ” yang dilaksanakan selama masa tahapan Pemuktahiran dan Penyusunan dan Daftar Pemilih Tahun 2024.

2. Kegiatan tersebut sejalan dengan Pasal 219 ayat ( 1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan umum yang dimana badan pemilihan umum melakukan penagawasan pemukhtahiran data pemilih, penyususnan dan pengumuman daftar pemilih tetap Sementara ( DPTS ) , Perbaikan dan pengumuman daptar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap ( DPT ), Daftar pemilih tambahan, Dan rekapitulasi daftar pemilih tetap yang di laksanakan oleh KPU.

3. Patroli Kawal Hak Pilih merupakan bentuk dari menjaga hak pilih bagi seluruh masyarakat indonesia yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih dalam pemilihan umum tahun 2024 mendatang.

4. Adapun hasil pengawasan pencocokan dan penelitian daftar pemilih yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sukabumi, beserta jajaran pengawas ad-hoc dimulai dari tanggal 12 Februari 2023 s/d 24 Februari 2024 yaitu sebagai berikut :
a. Ada terdapat 9 Partalih tidak menempelkan sticker coklit yang dikeluarkan oleh KPU untuk setiap 1 ( satu ) KK sebanyak 15 KK di 3 Kecamatan.

b. Terdapat 1 pantarlih belum melakukakan pencocokan dan penelitian data pemilih namun telah menempelkan sticker coklit di 1 Kecamatan.

c. Terdapat 22 Pantarlih tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konfersi video dalam waktu seketika yang memungkinkan Pantarlih dan pemilih untuk salaing bertatap muka, Berbicara langsung, dan melihat kesesuaian wajah dengan foto dokumen El – KTP di 4 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sukabumi.

d. Terdapat 6 Pantarlih tidak meminta keluarga pemilih untuk menunjukan KTP-El pemilih dab pantarlih tidak dapat berkomunikasi dengan pemilih di 4 Kecamatan.

e. Terdapat 4 Pantarlih tidak meminta keluarga pemilih untuk menunjukan KK Pemilih dan Pantarlih tidak dapat berkomunikasi dengan pemilih di 4 kecamatan

f. Terdapat partarlih yang gagal login ketika akan menggunakan E- Coklit atau gagal singkrosnisasi data filter data

h. Ditemukan warga dalam 1 KK ditempatkan di TPS yang berbeda

i. Dan di temukan pantarlih memalsukan 2 KK yang bebeda dalam 1 Sticker.

Tindakan terkait temuan Bawaslu? Tentunya tindakannya adalah memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Sukabumi jadi Kita slalu merekap per 10 hari langsung di rekomendasikan atau saran perbaikan ke KPU Kab.sukabumi agar temuan temuan yang kita dilapangan agar segera di perbaiki sesuai dengan prosedur PKPU No. 7.tuturya.

( @sp.Red@ksi.gtn.com )

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.