Bedah Nusantara Indonesia (BNI) dan jajaranya meminta agar masalah ini di proses se adil adilnya,” kata Syamsuddin.ST Pemred BNI

TEBO,JAMBI | Kin.co.id – Kades teluk langkap Kecamatan Sumay Kab Tebo ( Jambi ) frontal dan geram dengan awak media Bedah Nusantara Indonesia (BNI) inisial As setelah di online kan dengan judul “Pembelian Dana ADD Tongkang Penyebarang 2022/2022 Mangkarak”.Jumat (10/3/2023).

Setelah awak media ini memenuhi undangan untuk klarifikasi mengenai berita ” masalah tongkang anggaran 2018 , dan tertulis 2021 jadi ingin di luruskan oleh kades dan perangkat desa dan tokoh ” masyarakat,” ujar As.

Namun, setelah As , mendatangi undangan kades, ternyata sudah di kerumuni warga sehingga dugaan terjadi pemukulan dan penganiayaan. Sehingga wartawan As mengalami lebam dan merasa ketakutan hebat.

Sehingga dia diselamatkan oleh Babinsa Polsek sumay dan di antar ke puskesmas sumay , dan fihak pemerintah desa ingin mengundang awak media se kabupaten Tebo untuk klarifikasi berita tersebut.

Menurut Kades Teluk Langkap mengatakan saat di konfirmasi melalui WhatsAppnya terkait penganiayaan Wartawan BNI itu tidak benar,” bebernya.

Kades ” tebo harus tahu mengenai UU PRES NO 40 TAHUN 1999 Tentang hak dan kewajiban jurnalis dan dilindungi undang – undang

“Anggaran dana desa tahun 2018 tertulis 2021 berujung aniaya ,,aneh bukan?
Ponton tersebut memang tidak terpakai / oleh warga sehingga awak media mengingatkan bahwa dana desa jangan di sia ” kan oleh oknum kades agar warga dapat menikmati dana pemerintah secara benar dan jelas ,namun berujung ,naas,, awak media inisial As, dianiaya oleh oknum” kades dan yang lainya

Setelah keluar dari ruangan pertemuan di kawal oleh anggota Polsek sumay untuk berobat ke puskesmas.

1 Aturan UU no 40.tahun 1999 jelas disana uraian : lembaga sosial kegiatan jurnalis meliputi,mencari,memperoleh ,mengelola suara gambar media elektronik / cetak

2.perusahaan media media secara khusus penyelenggara ,menyimpan informasi
3. Kantor berita

4 wartawan adalah orang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalis
5.organisasi pres organisasi perusahan
6.pres nasional indonesia
7.pres asing / pres asing

8.penyiaran bersifat pengancaman tidak di perbolehkan, serta awak media melaporkan ke fihak berwajib

9. Hak tolak ungkap narasumber

10 penyiaran halangi wartawan tidak di perbolehkan

11.Narasumber dapat membah berita yang timbul ke publik
12. Wartawan berhak ralat berita

13 kode etik jurnalis adalah himpunan propesi wartawan

Sudah jelas tertuang dalam UU namun ada saja oknum yang tidak paham dengan kode etik jurnalis

Diminta kepada APH wilayah hukum Tebo
Agar memproses kades teluk lengkap kec sumay kab. Tebo yang probtal kepada awak media inisial As agar hukum tidak mengambang Dimata rakyat Indonesia .

Hingga berita ini di online kan Korban Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh perangkat desa melaporkan ke Pihak yang berwajib.

Dari peristiwa itu saya pemipin Redaksi Bedah Nusantara Indonesia (BNI) dan jajaranya meminta agar masalah ini di proses se adil adilnya,” kata Syamsuddin.ST Pemred BNI

Red

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.