Tulungagung | Kin.Co.Id – Kegiatan aktivitas pertambangan liar pasir dan batu kerikil (sirtu) sepanjang bantaran aliran Sungai Brantas di Wilayah Kabupaten Tulungagung dengan menggunakan alat berat (Escavator dan mesin sedot ( Diesel Rakitan) di duga ilegal (Bodong) menggunakan BBM jenis Solar bersubsidi juga menjadi masalah tersendiri yang tak pernah kunjung di tertibkan dan lolos pantauan di wilayah hukum Polres Tulungagung, Polda Jatim.
Patut diduga para pengusaha tambang pasir ilegal inisial T dan BN serta KS menggunakan BBM bersubsidi jenis Solar yang di suplay oleh oknum NK kegiatan aktivitas penambangan tersebut merupakan pelanggaran hukum berat. Penambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tanpa izin (Bodong) di bantaran sungai Brantas, seperti di desa Kates dan desa Rejotangan, kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung tersebut, juga bisa mengakibatkan bencana alam karena rusaknya struktur tanah di bantaran sungai Brantas dan ekosistem alam yang terjadi.
Pengamat Tambang dan Energi Ferdy Hasiman menilai pentingnya ketegasan pemerintah dalam menertibkan tambang ilegal yang dinilai menjadi penyumbang utama kerusakan lingkungan.
Menurut Ferdy, praktik tambang ilegal kerap berlangsung secara serampangan, mengabaikan prinsip keberlanjutan dan keamanan lingkungan saat di wawancarai.
Salah satu contoh mencolok terdapat di sepanjang bantaran sungai Brantas, tepatnya di desa Kates dan desa Rejotangan, kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, di wilayah tersebut terdapat 5 set mesin Sedot pasir (Diesel Rakitan) dan tiga alat berat (Escavator) penambangan Pasir dan batu kerikil yang di kelola oleh bos inisial TG seorang Oknum Pejabat aktif dan BN yang dalam hal ini tidak pernah tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum juga patut di duga ada oknum Beking Top di belakangnya terlalu Kuwat.
“Big Bos penambang, jelasnya orang kuat,, mereka menambang dengan menggunakan alat berat (Escavator) dan mesin Diesel sedot pasir rakitan yang patut di duga tanpa izin (ilegal) dan menggunakan BBM Subsidi jenis Solar dengan melenggang bebas tanpa takut adanya ancaman hukuman pidana yang bakal diterima,” paparnya.
Melalui investigasi yang dilakukan oleh team media ini ke lokasi, pada, sabtu (09/08/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, salah satu mantan penambang pasir yang gak mau di sebut namanya mengatakan” Jangan di rekam ya mas, yang kami tahu mereka bayar atensi satu alat 3 sampai 5 juta tiap bulan sekali di pak Bos, tulung Ojo di omongne lek aku sing omong yo mas (Jangan bilang kalau saya yang bilang ya mas),” jelasnya lirih sembari takut.
Setelah Cek di lokasi tersebut, ada 3 alat berat (Escavator) dan 5 set mesin sedot penambangan pasir yang sedang beraktifitas. Ia melakukan penambangan, dengan menggunakan mesin sedot (disel rakitan) yang sedang beroperasi 3 alat berat serta beberapa armada dum truk yang sedang antri mengangkut pasir.
Terpisah team juga sempat menemui salah satu warga sekitar yang kebetulan berada tidak jauh dari lokasi penambangan tersebut mengatakan, bahwa tambang itu milik Bos besar. Jika tambang pasir ini tetap di biarkan, selain mengakibatkan rusaknya ekosistem lingkungan di bantaran sungai juga bisa mengakibatkan bencana alam sewaktu waktu dan menimpa warga sekitar sungai.
“Saya gak berani nyebut namanya mas takut, harapan kami semoga kegiatan tambang tersebut lekas ditertibkan oleh pak Polisi, agar tidak terjadi kerusakan alam sekitar yang lebih parah maupun musibah yang tidak kita inginkan, apalagi nanti pada saat musim penghujan,” tambahnya.
Sementara itu, di ketahui bahwa penggunaan BBM bersubsidi, sesuai aturan dari Kementrian ESDM melalui Ditjen Migas sudah jelas dan tegas, barang siapa menyalahgunakan BBM bersubsidi akan di tindak sesuai aturan yang berlaku.
Terakhir, dari pihak pejabat Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) kantor perwakilan Jawa Timur yakni Pak Yudi, di hubungi awak media ini menyampaikan, terkait penambangan pasir ilegal di wilayah bantaran sepanjang aliran Sungai Brantas sesuai aturan dan peraturan jelas tidak boleh dan dilarang.
“Sudah kami sampaikan informasi kepada APH, dalam hal ini Kepolisian terkait penambangan pasir yang di duga tanpa izin di bantaran sungai Brantas wilayah kabupaten Tulungagung dan bukan kewenangan kami untuk melaksanakan penindakan terkait pelanggaran itu,” jelasnya.
Bersambung……