Bos Timah Dugaan Ilegal Intimidasi Terhadap Seorang Wartawan

Sungai Selan Bangka Tengah//Kin.co.id- Lagi- lagi kekerasan/ penganiayaan terjadi terhadap wartawan online Hukum kriminal di desa Selan kecamatan sungai Selan kabupaten Bangka tengah kepulauan Bangka Belitung pasal nya saat wartawan mendatangkan Bos timah ilegal atas Nama Saipul ingin konfirmasi dan bersilahturahmi namun disapa dengan perkataan kasar dan marah- marah sambil mengatakan walau pun kamu wartawan dan telah melaporkan ke Krimsus Polda Babel dan polres Bangka tengah saya tidak takut apa lagi kepada kamu tutur sambil berang dan tiba-tiba anak buah Saipul langsung memukul awak media dan Saipul melarang awak media keluar dari gudang timah nya sampil memegang baju awak media mendapat jamuaan kerasan awak media langsung mendatangkan mapolsek terdekat untuk melaporkan kejadiaan tersebut

Kapolsek sungai Selan AKP Bobory Niko
S,H MS,i saat dikonfirmasi awak media terkait bos timah ilegal Saipul dan anak buah memukul wartawan dan bos timah paling kuat diselan yang kebal hukum sampai saat ini belum ada satupun dari APH yang berani menindak tegas walaupun usaha pembeli timah ilegal masih berAktivitas.

Dari keterangan Irvan, awal mula kejadian ia mendatangi rumah Saipul, penampung timah di Jalan Ahmad Yani, RT 02, Sungai Selan Atas, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (19/6/2023).

“Saya datang untuk bersilaturahmi, dan itu sudah biasa karena kita sudah berteman, walaupun hanya 3 kali pertemuan di kediaman Pak Saipul,” kata Irvan.

“Saya dengan biasa menyapa Pak Saipul, lalu tiba- tiba beliau marah-marah terhadap saya. Sedangkan saya tidak tahu pokok permasalahannya,” imbuh Irvan.

Lalu dengan nada yg tinggi beserta makian kotor, kata Irvan, Saiful mengatakan tentang adanya rekaman video.

“Video tersebut berisi tentang lobi timah di kediamannya,” kata Irvan.

Kemudian, kata Irvan, ada pekerja yang mengaku anak buah Saipul.

Dan tiba-tiba datang langsung menyerang, dan memaki-makinya.

“Katanya saya yang melapor/mengirim video tersebut,”

Dengan kejadian ini, Irvan berharap kepada Aparat Pengak Hukum (APH) untuk menegaskan keadilan seadil-adilnya tanpa pandang bulu.

“Mentang-mentang dia bos timah bisa berkuasa untuk memanggil masa, dan saya merasa dirugikan atas pemukulan /pengeroyokan itu dan saya akan terus tempuh jalur hukum,” kata Irvan.

menilai, tindakan yang dialaminya oleh wartawan HukumKriminal.com, sudah mengarah kepada tindakan intimidasi terhadap seorang jurnalis.

Dimana seorang jurnalis dalam menjalankan tugasnya di lindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Menurut pihaknya mengambil tindakan tegas dengan melaporkan perbuatan tersebut Polda Bangka Belitung agar hal semacam itu ke depannya tidak terulang kembali dan dialami oleh oknum jurnalis yang lain.

“Kami kedepannya tidak ingin ada kisah-kisah baru, bahwa wartawan mendapatkan intimidasi padahal peran wartawan untuk meliput berita yang aktual dan fungsinya banyak kepada masyarakat menjadi terhalang,” katanya.

Dia menyebutkan, mendapatkan tindakan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan baik secara verbal dan non verbal serta secara fisik maupun psikis.

“Kemudian, saudara Saipul juga melakukan intimidasi dan ancaman agar Irvan untuk melaporkan

“Sedangkan kita tahu seorang jurnalis bisa ditugaskan melakukan peliputan di mana saja dan itu diatur dalam Undang-Undang Pers. Sehingga dimanapun jurnalis bertugas berada dalam lindungan undang-undang.”

Dia menyebutkan, saat ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya permasalahan tersebut kepada kepolisian untuk diproses sesuai dengan aturan undang-undang dan hukum yang berlaku.

“Karena kami percaya di negara ini masih ada aparat-aparat penegakan hukum yang memang ingin menegakan hukum,” dan terus diupayakan untuk di Konfirmasi lebih lanjut lagi

Dok-@(tim)

Redaksi

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.