CV Rajawali Mitra Utama Pasang U-Ditch Tanpa Lantai Kerja di Ungaran Proyek Saluran Diduga Asal Jadi!

 

UNGARAN |kin.co.id-  Dugaan pelanggaran spesifikasi kembali mencoreng proyek pemerintah di Kabupaten Semarang. Peningkatan saluran di Jalan Arjuna, Kalongan, Ungaran Timur, yang menelan anggaran Rp 358.252.000 dari APBD 2025, kini disorot tajam setelah muncul temuan bahwa U-ditch dipasang tanpa lantai kerja (benol).

Temuan ini memicu kemarahan warga dan aktivis karena pekerjaan yang seharusnya menjadi solusi banjir justru terkesan dikerjakan asal-asalan dan tanpa standar teknis yang benar.

Lapangan Bicara Lebih Jujur: Lantai Kerja Tidak Ada!

Pantauan awak media dan warga setempat menunjukkan bahwa sejak pengerjaan dimulai, tidak sekali pun terlihat adanya pembuatan lantai kerja yang menjadi syarat dasar pemasangan U-ditch. Tanpa lantai kerja, U-ditch rawan amblas, mudah bergeser, dan berpotensi merusak struktur saluran.

Seorang warga berinisial B, yang hampir tiap hari berada di lokasi, mengungkapkan fakta mencengangkan:

“Dari awal sampai dipasang terakhir, tidak ada lantai kerja sama sekali. Katanya mau dikasih lantai kerja, tapi kenyataannya nihil,” tegasnya.

Pernyataan ini berseberangan dengan penjelasan pekerja lapangan yang sebelumnya menyebut bahwa lantai kerja akan dibuat. Namun kenyataan di lapangan justru memperlihatkan dugaan kuat bahwa tahapan itu diabaikan begitu saja.

 

Anggaran Ada, Kenapa Lantai Kerja Hilang?

Ketiadaan lantai kerja memunculkan pertanyaan besar:

Ke mana komponen anggaran untuk lantai kerja?

Aktivis menilai, jika volume pekerjaan tidak sesuai dengan RAB, maka hal itu membuka peluang terjadinya kerugian negara. Apalagi proyek ini dibiayai penuh dari uang rakyat.

Warga pun menilai pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi ini sebagai bentuk sikap abai dan tidak bertanggung jawab dari pihak pelaksana.

Potensi Pelanggaran Serius

Jika benar ditemukan adanya pengurangan volume, pelanggaran ini dapat menjerat pihak terkait dengan sejumlah pasal, di antaranya:

Pasal 2 dan 3 UU Tipikor – Perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Pasal 55 KUHP – Pihak yang turut membantu atau terlibat dapat dikenai pidana.

UU Administrasi Pemerintahan 2014 – Pelaksana wajib menjalankan anggaran sesuai ketentuan teknis dan prinsip akuntabilitas.

Dugaan pelanggaran ini tidak bisa dianggap sepele, sebab menyangkut kualitas konstruksi dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.

DPU & BPK Diminta Ambil Langkah Tegas

Masyarakat mendesak Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Semarang untuk segera turun ke lokasi, memeriksa ulang seluruh pekerjaan, dan mengambil tindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran spesifikasi.

Selain itu, BPK juga diminta menelusuri penggunaan anggaran proyek tersebut. Warga menegaskan bahwa pengawasan harus dilakukan ketat agar dana APBD tidak bocor atau dialihkan untuk kepentingan yang bukan semestinya.

Proyek Harapan Warga Justru Menjadi Kekecewaan

Proyek yang digadang-gadang mampu meningkatkan kualitas drainase justru meninggalkan tanda tanya besar dan rasa kecewa mendalam di kalangan warga Kalongan.

Mereka berharap proses investigasi dan pemeriksaan segera dilakukan, serta pihak yang bertanggung jawab diminta mempertanggungjawabkan secara hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *