Dadang Supriatna & Tori Satori Kembali Datangi Kejati Jawa Barat, Perihal Jaminan Kepastian Hukum …

Rancaekek Kab. Bandung | kin.co.id- Dadang Supriatna ( Ketua BPD Haurpugur ) dan Tori Satori ( Koordinator SMUH ) Kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,  pada hari jum’at  tanggal 15 September 2023, guna meminta keterangan terkait surat permohonan kepastian Hukum tentang tindak lanjut laporan SMUH dan BPD Desa Haurpugur, Kec. Rancaekek, Kab. Bandung. Perihal permohonan audit tentang penyelenggaraan pemerintahan Desa Haurpugur tahun anggaran  2013 sampai dengan tahun 2019. Laporan tersebut sudah 4 Tahun lebih belum ada tindaklanjutnya.

Dadang Supriatna dan Tori Satori dalam kedatangannya disambut langsung oleh perwakilan Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Jawa Barat saudara Pajar. Dalam pertemuan tersebut Dadang menyampaikan beberapa hal terkait surat yang disampaikannya pada hari Senin, Tanggal 11 September 2023.

Adapun dalam surat laporan dan permohonan tersebut ada beberapa hal diantaranya  yaitu: 1. Mohon ada kepastian hukum terkait hal permasalahan di atas, 2. Menindak dan memberikan sanksi yang tegas apabila ada dugaan APH dan APIP yang menyalahgunakan wewenang,  3. Sebagai pelapor Dadang merasa dirugikan materil maupun moril dengan dibuktikan terjadinya insiden pengeroyokan oleh saudara Kades, percobaan ancaman kekerasan dengan sebilah golok yang dilakukan oleh Pamannya Kades serta Pemakzulan Ketua BPD yang dilakukan oleh 5 orang anggotanya.

Hal ini diduga ditumpangi oleh  kepentingan dan kekuasaan.  Dalam kesempatan tersebut asisten jamwas Pajar, menyampaikan bahwa dari pihak Kejati Jawa Barat sudah mengirimkan surat kepada Kejari Kab. Bandung pada tanggal 13 September 2023 dan Menunggu progres dari Kejari sekitar 20 hari sampai dengan 30 hari jelas Pajar.

Apabila perlu diadakan ekspos di kejati dan mempersilahkan pelapor untuk mengecek sendiri surat tersebut ke kejari Kabupaten Bandung yang berada di Baleendah, dengan Nomor surat : R-1166/M:2.5/FD.1/09/2023 ujar Pajar saat di temui diruang kerjanya. Kami berharap laporan dan permohonan tersebut segera diproses, agar tidak terkesan aparat penegak hukum  tebang pilih dalam menyikapi sebuah pelewengan, baik dipemerintahan desa maupun di instansi lainnya. ( real@team.kin.co.id)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.