Kintv. Co. Id//Lampung – Dilansir dari beberapa narasumber serta hasil investigasi tim pewarta, didapatkan informasi mengenai dugaan manipulasi data laporan anggaran Dana Desa Pekon Sinar Petir, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
Berawal dari tahun 2021, pemerintah pekon merealisasikan pembangunan kandang sapi dengan anggaran sebesar Rp70.116.500. Belum lagi upah pekerja pembangunan rabat beton pada tahun 2023 di Dusun Satu yang kini menjadi sorotan.
Kejanggalan lain juga ditemukan pada pembangunan gedung BUMDes pekon tahun 2024 yang menelan anggaran Rp123.000.000, namun realisasi pengerjaan justru direncanakan pada tahun 2025.
Pada tahun 2022, Kakon Sinar Petir kembali menganggarkan pengadaan sapi dan pembuatan kandang senilai Rp150.732.200 dengan rincian: belanja sapi bakalan 8 ekor Rp97.600.000 dan operasional pemeliharaan hewan ternak Rp7.000.000. Pengelolaan program ini diklaim dijalankan oleh BUMDes, meskipun Direktur BUMDes menyatakan bahwa program ketahanan pangan tersebut bukan bagian dari kegiatan BUMDes.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa janji awal pemerintah pekon adalah memberikan sapi jantan atau sapi pilihan, namun realisasinya justru sapi-sapi berkualitas rendah dan beberapa di antaranya dipotong tak lama setelah diterima. Bahkan menurutnya, kandang kini diisi sapi milik warga dari Pekon Sinar Harapan, bukan lagi milik BUMDes.
Pembangunan infrastruktur pun terdampak dari dugaan penyimpangan anggaran, seperti ongkos kerja rabat beton yang dianggarkan Rp6.700.000 pada tahun 2022, namun warga menyatakan tidak menerima bayaran karena pekerjaan dilaksanakan secara gotong royong. Fakta ini memunculkan dugaan bahwa laporan realisasi anggaran tersebut fiktif.
Hal lain yang mengejutkan adalah pemotongan dana BLT tahun 2022 dengan dalih pembelian tanah makam. Hasil penelusuran tim investigasi menyebutkan bahwa harga tanah tersebut Rp320.000.000, dengan Rp70.000.000 diwakafkan oleh pemilik tanah. Namun, hingga kini, sisa pembayaran Rp250.000.000 belum terselesaikan. Pemilik tanah menyatakan bahwa pembayaran uang tanda jadi sekitar Rp100 juta seluruhnya berasal dari Pekon Sinar Semendo, bukan dari Pekon Sinar Petir.
Pernyataan ini bertentangan dengan keterangan Ketua BHP Pekon Sinar Petir (S) yang menyatakan bahwa tanah TPU dari Pekon Sinar Petir sudah lunas.
Ketika dikonfirmasi di kediamannya, Kepala Pekon Sinar Petir (IK) menyebutkan bahwa upah pekerja rabat beton dibayar Rp80.000 dan diserahkan ke Kasi Pemerintahan. Ia juga menyatakan penataan kantor BUMDes belum direalisasikan karena dana tidak cukup.
Namun Direktur BUMDes (HT) menyampaikan hal berbeda. Ia menegaskan bahwa program ketahanan pangan bukanlah bagian dari BUMDes dan BUMDes baru mulai berjalan di tahun 2025 dengan program peternakan ayam petelur.
Landasan Hukum dan Sanksi
Jika dugaan manipulasi laporan dan penyalahgunaan anggaran Dana Desa ini terbukti benar, maka Kepala Pekon Sinar Petir dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:
1. Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara,
Ancaman: Penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
2. Pasal 3 UU Tipikor:
Menyalahgunakan kewenangan atau jabatan untuk keuntungan pribadi atau orang lain,
Ancaman: Penjara minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp50 juta – Rp1 miliar.
3. Pasal 55 KUHP:
Turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama.
4. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa – Pasal 26 ayat (4) huruf d:
Kepala desa wajib menyelenggarakan pemerintahan desa yang bersih dari KKN.
Pelanggaran terhadap ini dapat mengakibatkan pemberhentian hingga pidana.
Penegakan Hukum
Dengan adanya temuan-temuan ini, maka sudah sepatutnya aparat penegak hukum seperti Inspektorat, Kepolisian, Kejaksaan, dan BPKP turun tangan untuk mengaudit dan menindaklanjuti laporan masyarakat serta media.
Apabila terbukti merugikan keuangan negara, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu demi mewujudkan Indonesia yang bebas dari praktik korupsi.
(Team)