di Hari Raya Waisak Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Muhammad Ridla Gorjie Menyerahkan Surat Keputusan Remisi Khusus , Kepada Warga Binaan Sebagai Bentuk Penghargaan Atas Perilaku Baik Dan Partisipasi Aktif Mereka Dalam Program Pembinaan Selama Menjalani Masa Pidana

Sidoarjo | Kin.Co.Id – (12/08) Suasana khidmat menyelimuti Aula Gedung Teknis Rutan Kelas I Surabaya, Senin (12/5), saat tiga warga binaan menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak dari pemerintah. Remisi tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi aktif mereka dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Remisi khusus ini merupakan kebijakan tahunan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Tahun ini, ketiga warga binaan masing-masing memperoleh pengurangan masa pidana selama 15 hari.

Penyerahan Surat Keputusan Remisi Khusus yang ditandatangani langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas I Surabaya yang diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Muhammad Ridla Gorjie.

“Remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi bentuk apresiasi negara terhadap upaya perbaikan diri yang dilakukan warga binaan. Kami berharap ini menjadi semangat baru bagi mereka untuk terus berubah dan siap kembali ke masyarakat,” ujar Ridla di hadapan para warga binaan dan petugas.

 

Pemberian remisi pada momentum Hari Raya Waisak ini menegaskan komitmen Ditjenpas di bawah naungan Kemenimipas untuk terus mendorong sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan kemanusiaan. Rutan Surabaya sendiri terus memperkuat peranannya sebagai tempat rehabilitasi, bukan sekadar tempat pidana.

Dengan wajah penuh harap, para penerima remisi menyambut keputusan ini sebagai awal baru dalam perjalanan hidup mereka.

 

Editor&publisher: mahmudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *