Tuban | Kin.Co.Id — Ketika wartawan mencoba menghubungi Kapolres Tuban, AKBP Alaidin, untuk meminta klarifikasi soal dugaan tambang ilegal yang terus beroperasi, yang datang bukan jawaban. Bukan penjelasan. Bukan bantahan.
Yang muncul justru blokir.
Di tengah sorotan publik terhadap aktivitas tambang yang diduga belum berizin dan tetap berjalan tanpa hambatan, sikap tertutup ini memantik gelombang tanya yang tak bisa dianggap sepele. Mengapa komunikasi diputus saat isu krusial menyangkut dugaan pelanggaran hukum mencuat?
Tambang-tambang yang dikaitkan dengan nama Santoso dan Aceng menjadi perbincangan di lapangan. Aktivitas disebut masih berlangsung. Alat berat tetap bekerja. Namun ketika konfirmasi dibutuhkan untuk menjernihkan keadaan, akses informasi justru seolah dikunci rapat.
Dalam situasi seperti ini, diam bukanlah netral.
Diam adalah ruang kosong yang diisi kecurigaan.
Publik berhak tahu:
Apakah sudah ada penyelidikan resmi?
Apakah sudah ada pemanggilan atau penindakan?
Jika belum, apa kendalanya?
Memblokir komunikasi dengan pers bukan solusi. Itu justru memperlebar jurang antara aparat dan masyarakat. Dalam isu tambang ilegal—yang menyentuh potensi kerusakan lingkungan dan kerugian negara—ketertutupan hanya akan memperkeras persepsi adanya pembiaran.
Tidak ada yang menuduh tanpa dasar.
Tidak ada yang menghakimi tanpa proses.
Namun ketika pertanyaan dijawab dengan pemutusan akses, wajar bila publik bertanya lebih keras.
Hukum seharusnya tegas pada pelanggaran, bukan tegas pada pertanyaan.
Dan jika memang tidak ada yang perlu disembunyikan, transparansi adalah jawaban paling kuat.
Kini sorotan bukan hanya pada tambang yang diduga ilegal.
Sorotan juga mengarah pada sikap diam yang memilih menutup saluran komunikasi.
Di tengah tanah yang terus dikeruk, jangan sampai kepercayaan publik ikut runtuh perlahan.
