Diduga adanya galian tanah pegunungan ilegal di dusun napel Sukolilo kecamatan wajak 

Malang |kin.Co.Id – Berawal dari rasa penasaran adanya keluar masuk Truk yang mengangkut tanah awak media mendatangi dimana arah asal mobil truk itu berasal .

Dari keterangan narasumber warga sekitar mengatakan bahwa memang ada galian tanah di sekitar lokasi tersebut dan itu terjadi sudah lama,terjadinya debu akibat dari aktifitas tersebut sangat menggangu kesehatan pak ucap narasumber.

Saat di tanyakanTerkait Dugaan Tambang Galian C ilegal tanpa IUP – OPK di Wilayah Hukum Polres Malang Kabupaten Jatim, turun kelapangan melakukan pendataan dan Klarifikasi

Awak media mendatangi pemilik galian yang berinisial Sg mengatakan dulu ini kayak tanah gunung pak terus yg punyak tanah ini saya beli tanahnya sampai mulai depan terus jalan ke belakang ini maksutnya tanah yg tingi2 aja nanti kalau udah datar sy kembalikan ke orang yg punya tanah .

Tanah ini sy beli mulai th.2016 mulai dari harga rp.6000 sampai sekarang harga rp.100.000 pak

Lanjut kata sg selaku pembeli tanah gunung mengatakan saya dulu ini bayar ke kantor pajak daerah kepanjen pak , kadang orang ke lokasi sini tiap bulannya itu sy bayar 300 rbu.

Saya tiap hari di sini pak ngawasi orang orang yg ambil tanah ini itu sebelum korona dan sampai saat ini tidak ada yang kesini.

Dalam sehari minimal bisa 10 sampai 20 truk yang muat bisa lebih pak terang Sg

Kegiatan penambangan galian C yang berlokasi di dusun napel Sukolilo kecamatan wajak Jawa Timur benar adanya terdapat aktifitas penambangan galian C yang diduga ilegal belum mengantongi IUP OPK – Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan, Sabtu 29/6/2024.(14.55 )Wib.

Bahwa berdasarkan laporan informasi awak Media mengambil Dokumen serta melakukan Klarifikasi perlu diketahui bahwa akses jalan menuju lokasi galian C

Bahwa jelas dilokasi tidak ada keterangan Papan Perzinaan IUP OPK dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Pejabat terkait.

Patut diduga tambang Galian C di Kecamatan wajak Kabupaten malang Jawa Timur dugaan Lahan, milik Sg tidak Mengantongi IUP OPK – Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan

Editor&publisher: mahmudi

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.