Diduga Kepala Desa Sidang Sidorahayu Mar up Anggaran Dana Desa Ini Faktanya !!!

LAMPUNG-MESUJI

Kin.co.id//Lampung ,Mesuji,Desa Sidang Sido rahayu, Kecamatan Rawa jitu Utara,
Dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang dana desa

Tujuan disalurkan nya dana desa adalah sebagai komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis, dengan adanya dana desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil makmur, dan sejahtera

Besarnya Anggaran Yang dikucurkan oleh pemerintah pusat untuk perkembangan dan kemajuan desa lalu dikelola oleh pemerintahan desa diduga membuat beberapa oknum kepala desa gelap mata, salah satunya kepala desa Sindang Sidorahayu. Rabu 12/07/2023

Hasil Investasi awak media dan Tim di lapang baik dari pembangunan infrastruktur sampai di Sumberdaya manusia (SDM) Desa Sidang Sidang Sido rahayu, banyak kejanggalan dalam Pengelolaan Dana Desa.

Berapa banyaknya Anggaran yang diluncurkan baik pemerintah pusat atau Daerah, Ke Desa Sidang Sido rahayu, Namun diduga kucuran dana tersebut bukan untuk di prioritaskan dan dibangunkan Namun kuat dugaan Dana tersebut di selewengkan oleh Oknum Kepala Desa AT,

Contoh seperti berikut:
Anggaran tahun 2020.
Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Calvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembangunan Gorong-gorong 2 Unit)
Tahap 2 Rp 44.385.900

Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa**
Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa (Pembangunan Lapangan Futsal L 24M P 42M,RT001 RW004)
Tahap 2 Rp 265.228.500

Pembangunan halaman dan Area Parkir Kantor (Pembangunan Tugu Desa dan Parkir)
Tahap 3 Rp 51.890.600

Penyertaan Modal
Penyertaan Modal BUMDES (Penyertaan Modal BUMDES)
Tahap 3 Rp 106.377.440

Anggaran Tahun 2022.
pembangunan/ Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (Pengerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan ( Rabat Beton ) Lebar 1,5 Meter Panjang 863 Meter Tebal 0,15 Meter)
Tahap 1 Rp 250.972.000
Tahap 2 Rp 263.216.500

Penyusunan dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) (Terselenggaranya Pendataan SDGs Desa)
Tahap 1 Rp 47.030.000
Tahap 2 Rp 67.030.000

Anggaran Tahun 2022.
Sarana Posyandu/Polindes/PKD Lainnya Rehab Gedung Posyandu)
Tahap 1 Rp 23.166.000

Gedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD (Rehab Gedung Poskesdes)
Tahap 1 Rp 93.743.075

Pembangunan Jalan Pemukiman/Gang (Peningkatan Jalan Dengan Base C)
Tahap 1 Rp 72.086.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa **
Jembatan Desa (Jembatan Plat Beton Penghubung Jalan Usaha Tani)
Tahap 2 Rp 67.876.560

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **
Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani (Peningkatan Jalan Usaha Tani)
Tahap 2 Rp 140.145.000

Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (Peningkatan Jalan Lingkungan dengan Rabat Beton)
Tahap 2 Rp 87.044.000
Anggaran cukup besar  tapi fakta di lapangan ditemukannya Banyak pelaksanaan nya yang diduga banyak yang di Mar up, salah satunya Rabat beton dan pembuatan jembatan yang diduga tidak sesuai dengan spek.

Sampai berita ini diterbitkan AT, belum bisa di Konfirmasi terkait dugaan penyalah guna an Dana Desa, dari tahun 2020 sampai 2022,

dan Dalam waktu dekat Awak Media dan Tim Lembaga akan segera berkoordinasi sekaligus laporkan Oknum Kepala Desa Sidang Sidorahayu yang diduga telah melakukan penyimpangan dan penyelewengan Dana Desa yang telah merugikan Negara.

Lebih lanjutnya Tim Media Lembaga meminta Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Instansi terkait, Baik Pusat Atau Daerah agar jangan tutup mata terkait adanya dugaan penyalah guna an Anggaran Dana Desa.

 

Rls-Dewan R

Redaksi

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.