Tasikmalaya| kin.co.id – Oknum Pengawas SPBU dengan sengaja dan menunjukkan arogansinya terhadap team investigasi awak media yang sedang meliput peredaran BBM Petralit bersubsidi di wilayah Tasikmalaya. Kuat diduga pengawas bekerjasama dengan konsumen di beberapa SPBU Cimala dan SPBU Cikadongdong, untuk dijual kembali dengan harga non subsidi, kepada pedagang eceran yang menggunakan bahan bakar jenis petralit bersubsidi.
Adapun cara oktum konsumen tersebut melakukan pengepulan dan penimbunannya pada malam hari ke setiap SPBU yang sudah bisa kerjasama dengannya. untuk mengelabui petugas dan masyarakan dalam menjalankan aksinya menggunakan dua unit mobil grand max yang didalamnya berisikan jrigen-jrigen berkapasitan 35 – 40 liter per jrigen.
Hasil dari pantauan dan investigasi awak media yang saat itu bersama dengan beberapa anggota LSM, melihat dua unit mobil gandmax mencurigakan yang didalamnya berisikan beberapa jrigen yang sengaja untuk diisi BBM bersubsidi.
Padahal sudah sangat jelas sangsinya bagi para ilegal logging, ini malah Okum pengawas SPBU sendiri yang melakukannya untuk memperkaya dirinya sendiri, atau patut diduga ada arahan dari pemiliknya. Adapun sangsi yang dimaksud bagi para pelaku, selain penimbunan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi juga dapat dikenakan sanksi pidana, seperti: Memalsukan BBM dan gas bumi, Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat merugikan keuangan negara dan masyarakat. Pemerintah harus menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi karena pemanfaatan BBM bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak berhak menjadi perhatian serius pemerintah. Bahkan ini malah dilakukan oleh oknum penegak hukum dengan tujuan untuk memperkaya dirinya sendiri.
Pada saat team investigasi dari awak media dan rekan dari salah satu LSM, menanyakan hal tersebut kepada salah satu pengawas SPBU, malah menantang awak media, berkata silahkan kalau mau ditulius beritanya kalau mau berhadapan dengan Konsumen yang biasa membawa mobil grand Mex jelasnya. Padahal saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya untuk menertiban para pelaku penimbunan BBM bersubsidi, eh malah oknum pengawas berinisial R yang seharusnya menertibkan menjadi pelaku.
Pelaku dapat terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Apabila tersangka pelaku penimbunan BBM bersubsidi tidak sanggup membayar denda tersebut, maka menggantinya dengan kurungan penjara.
Sanksi bagi penimbunan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, sanksi juga diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
UU Nomor 22 Tahun 2001
Pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar
Jerat hukum juga berlaku bagi pelaku yang memalsukan BBM
UU Nomor 11 Tahun 2020
Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Sampai berita ini diterbitkan baik pengawas yang bernama Rudi maupun beberapa operator SPBU tersebut tidak dapat dihubungi, untuk itu kami dari team investigasi media online nasional dan lsm akan menyampaikan temuan ini ke pihak Patraniaga dan pertamina untuk mencabut ijin dristibusi bbm di spbu yang nakal. kamipun berharap agar Kapolres Tasikmalaya agar menindak pengawas SPBU diduga melakunan ilegal loging dan menjadi terduga penimbun serta menyuplai BBM bersubsidi tersebut.
Rilis@team.red