Diduga Kuat Oknum Kades Parakanhonje Pungli Program PTSL & Korupsi Anggaran Dana Desa

Tasikmalaya || 22-03-2023, kin.co.id, Alokasi Dana Desa merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota. Alokasi Dana Desa tersebut paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dilaksanakan oleh Kepala Desa, dimulai dari Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Perangkat Desa yang ditunjuk. Metodologi penelitian yang digunakan merupakan penelitian yuridis normatif dan analitis deskriptif. Perbuatan penyelewengan Alokasi Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh Kepala Desa. Apabila dilakukan, maka Kepala Desa dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi.

Ironisnya kelapa desa Parakanhonje kecamatan Bantarkalong Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, dengan terang-terangan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara berencana memangkas anggaran untuk membayar hutang pribadinya dari DD maupun ADD.Hal ini diungkapkan oleh salah satu tokoh masyarakat dan diperkuat oleh pernyataan korban yang SK nya dijaminkan oleh kepala Desa Abd.

Bahkan Oknum kades tersebut berani membuat surat perjanjian diatas materai 10.000 dan berjanji akan membayar hutang pribadinya saat pencairan DD tahap 1 sebesar 40 juta dan tahap 2 sebesar 50 juta dengan total pinjaman 90 juta dan total kewajiban bayar sebesar 102 juta ke salah satu bank daerah AG cabang Bantarkalong. Ini sudah sangat jelas menggunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi.

Bahkan bukan hanya itu kades Abd juga masih memiliki hutang kepada salah satu anggota LPM yang berinisial D, penerima proyek pembangunan jalan desa kedusunan Rambay sudapala sebesar 70 juta dari anggaran dd tahun 2022 yang lalu. Padahal SPJ DD tahun lalu sudah beres namun kemana uangnya sehingga tidak dibayarkan kepada pihak ke 3.

Saat abd dihubungi melalui pesan wasshap dengan gaya “WATADOS” ( wajah Tampa dosa ) membalasnya dengan poice not yang bunyinya ” silahkan mau bicara apa saja, saya terima semoga menjadikan kebaikan diterima oleh saya, terimakasih ya ” jelas kades kepada pihak media.

Hal ini sangat jelas bahwa kades melakukan tindakan tersebut dengan sengaja dan direncanakan untuk memperkaya diri, mulai dari pungli ptsl, menahan hak KPM/BLT DD pada tahun 2021, pemotongan bantuan RTLH tahun 2021, rencana pemotongan add tahun 2023 untuk bayar hutang pribadinya, menahan dana untuk pembangunan jalan pisik desa di kedusunan Rambay sudapala kepada pihak 3 senilai 70 juta dari program dd tahun 2022.

Dari rentetan penyalahgunaan dan penyelewengan anggaran dana desa tersebut. yang dilakukan oleh oknum kades Parakanhonje kecamatan Bantarkalong Kabupaten Tasikmalaya akan kami rujuk langsung melalui lembaga kami kepada pihak yang berwajib melalui lapdu, ( Laporan Terpadu Melalui Lembaga, Kepada BPK P dan Kementerian Desa ) Karena kami sudah mengantongi cukup bukti dan beberapa tokoh yang siap bersaksi jelas ketua umum DPP PPRI Indonesia (Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen Indonesia) Ikin Roki’in saat diwawancarai.

Ikin Roki’in juga berharap pihak instansi pemerintah dan APH segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan tindakan korupsi dan pungli yang dilakukan dengan terang-terangan oleh abd kades Parakanhonje pungkas Ikin. (Rilis@team.kin.co.id)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.