TULUNGAGUNG | Kin.Co.Id – Usaha tambang pasir diduga Ilegal yang kini marak dan Banyak beroperasi di wilayah Kabupaten Tulungagung, menjadi sorotan publik dugaan aktivitas tambang pasir ilegal yang beroperasi di wilayah desa rejotangan tersebut merusak lingkungan hidup.
Penambangan pasir di tepi sungai, atau tambang pasir bibir kali, dapat berdampak negatif signifikan terhadap lingkungan hidup. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan meliputi kerusakan ekosistem sungai, erosi tanah, perubahan bentang alam, dan potensi banjir.
Tim investigasi media ini mendatangi Kegiatan penambangan pasir diduga ilegal yang telah merugikan masyarakat dan merusak lingkungan serta jalan masyarakat tersebut telah lama dikeluhkan oleh warga masyarakat setempat sekitar lokasi tambang, dan telah menuai kritik dari berbagai elemen yang ada di Tulungagung.
Bahkan menurut warga setempat yang tak ingin namanya dipublikasikan…, menyebutkan bahwa masyarakat wilayah Tulungagung sering meminta kepada pihak Media untuk menyampaikan informasi dan keluhan mereka kepada semua pihak yang terkait
Saat awak media konfirmasi ke kasat reskrim tulungagung terkait diduga tambang pasir ilegal belum ada jawaban
Awak media juga konfirmasi ke wakapolres tulungagung terkait diduga tambang pasir ilegal belum ada jawaban Sampai berita ini dipublikasikan
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 36 ayat (1): Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.
Pasal 109: Setiap orang yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan dipidana penjara 1-3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar
Editor&publisher: redaksi
