Diduga Pemilik Tambang Pasir Ilegal Kebal Hukum , Ada Apa Dengan Polres Tulungagung Seakan Tutup Mata Terkait Diduga Tambang Pasir Ilegal di Desa Rejotangan

TULUNGAGUNG  | Kin.Co.Id – Usaha tambang pasir diduga Ilegal yang kini marak dan Banyak beroperasi di wilayah Kabupaten Tulungagung, menjadi sorotan publik dugaan aktivitas tambang pasir ilegal yang beroperasi di wilayah desa rejotangan tersebut merusak lingkungan hidup.

Penambangan pasir di tepi sungai, atau tambang pasir bibir kali, dapat berdampak negatif signifikan terhadap lingkungan hidup. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan meliputi kerusakan ekosistem sungai, erosi tanah, perubahan bentang alam, dan potensi banjir.

Tim investigasi media ini mendatangi Kegiatan penambangan pasir diduga ilegal yang telah merugikan masyarakat dan merusak lingkungan serta jalan masyarakat tersebut telah lama dikeluhkan oleh warga masyarakat setempat sekitar lokasi tambang, dan telah menuai kritik dari berbagai elemen yang ada di Tulungagung.

Bahkan menurut warga setempat yang tak ingin namanya dipublikasikan…, menyebutkan bahwa masyarakat wilayah Tulungagung sering meminta kepada pihak Media untuk menyampaikan informasi dan keluhan mereka kepada semua pihak yang terkait

Saat awak media konfirmasi ke kasat reskrim tulungagung terkait diduga tambang pasir ilegal belum ada jawaban

Awak media juga konfirmasi ke wakapolres tulungagung terkait diduga tambang pasir ilegal belum ada jawaban Sampai berita ini dipublikasikan

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 36 ayat (1): Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.

Pasal 109: Setiap orang yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan dipidana penjara 1-3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar

 

Editor&publisher: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *