Diduga Warung Yang Menjual Obat Obatan Golongan G Secara Bebas Dan Kebal Hukum Beralamat di Jl. Parungkuda dekat pertigaan, setelah Rel Kereta Api

Kab.Sukabumi, Parungkuda, Jawa Barat || Kin.co.id – Maraknya peredaran obat terlarang Jenis Tramadol dan Exsimer yang disebut narkotika jenis golongan G yang beralamat di jl. Parakansalak, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi – Jawa Barat,Wilayah Hukum Polsek Parungkuda, Polres Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. 7/06/24.

Disini ada yang berbeda dengan Warung Lain, Karena untuk mengelabui Aparat kepolisian ,Serta Masyarakat Setempat Mereka Berjualan seperti mirip warung jajanan biasa padahal mereka berjualan Obat obatan jenis Tramadol dan exsimer, yang Membuat Tokoh Masyarakat setempat Geram, apalagi berjualan di pinggir jalan dan menjual secara bebas sudah bukan rahasia umum, pasalnya warung Obat tramadol tersebut sudah tidak takut dengan Hukum dan secara bebas menjual obat – obatan terlarang jenis golongan G dan Merasa Kebal hukum, ” APAKAH PIHAK Polsek Setempat tidak menindaknya apakah tutup mata tutup telinga.

Saat kami investigasi ketempat tersebut benar sekali warung tersebut bedekatan dengan masyarakat , adaupun Laporan dari beberapa warga masyarakat setempat mereka yang menjual obat obatan jenis Tramadol dan exsimer ini bukan di pinggir jalan Bos penjualan Obat Obatan ini adalan ” Rahmat ” asal Aceh ini menjual Jenis obat Tramadol dan Exsimer ini sangat jeli untuk mengelabui Masyarakat dan aparat hukum.ungkapnya.

Selanjutnya kami memawancarai Masyarakat Setempat yang tidak mau di sebutkan Namanya Mengatakan , emang betul banyak ABG, Muda Mudi, Remaja atau anak Sekolah yang bolak balik untuk membeli obatan obatan golongan G jenis Tramadol dan exsimer yang di jual secara bebas.

” Ntah kenapa aparat Hukum Polsek Parungkuda,Polres Kabupaten Sukabumi, seolah olah Tutup Mata dan Bungkam dengan adanya warung yang berjualan obat obatan jenis Tramadol,exsimer yang telah meracuni masyarakat setempat,termasuk anak sekolah , dan akhirnya Masyarakat,beserta Tokoh masyarakat setempat merasa resah adanya warung jual obat obatan golongan G jenis tramadol dan exsimer yang tak tersentuh Hukum

Saat kami konfirmasi kepada penjualnya terkait kepemilikan warung penjualan obat Golongan G bahwa ini milik yang suka disebut ” ORANG ACEH yang Bernama BOS RAHMAT, Adapun harga dari Tramadol Rp. 15.000 / butir dan exsimer Rp. 10.000/kantong yang isinya 4 butir, Katanya..

Disini media menggaris bawahi dan menyimpulkan ada apa dengan Aparatur Hukum,Polsek Setempat , Polres Kabupaten Sukabumi, Pihak Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan Parungkuda, BNN Kabupaten Sukabumi yang seharusnya memberantas warung warung penjual Obat Obatan golongan G ini yang jenisnya Tramadol, Exsimer, yang sangat meresahkan masyarakat terutama para orang tua yang sangat khawatir anak anaknya terlibat atau terpengaruh dengan Obat obatan seperti itu.ada apa dengan pihak Polsek setempat tidak bertindak sesuai aturan Hukum yang berlaku.

Perlu diketahui, penjualan Eximer dan Tramadol secara bebas tidak dibenarkan dengan alasan apapun dan hal itu tertuang dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”. Atau Terhadap perkara ini Tersangka dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan atau denda 5 milyar rupiah

Saya Sekjen DPP PERKUMPULAN PEMIMPIN REDAKSI INDEPENDENT ( PPRI ) Indonesia akan melaporkan para warung yang menjual obat obatan Golongan G jenis Tramadol & Exsimer ini yang sangat meresahkan masyarakat dan meracuni anak anak di wilayah setempat khususnya umumnya Kabupaten Sukabumi, karena apa, Mereka orang Aceh ini memantau ke daerah Sukabumi cuma mau merusak dan meracuni anak atau remaja penerus bangsa, dan kami sebagai putra daerah Kabupaten Sukabumi menolak keras adanya warung warung yang menjual obat obatan Golongan G yang jenis nya Tramadol dan Exsimer.

Adapun Harapan saya beserta warga masyarakat setempat ini sangat meresahkan dengan adanya warung – warung yang menjual obat obatan terlarang itu,karena banyak anak anak atau bisa saja anak kami juga yang menjadi korban dari obat obatan itu, kami sanagat berharap kepada PIHAK POLRES KABUPATEN SUKABUMI POLSEK Setempat, Pemda Kabupaten Sukabumi, Pemerintah Desa , Kecamatan Parungkuda, agar secepat menindak dan menangkap para penjual obat obatan golongan G, dan menutup warung / Kontrakan yang menjual obat obatan jenis tramadol dan Exsimer yang telah meracuni Masyarakat Kabupaten Sukabumi maupun Kota Sukabumi, serta menutupnya dan Hukum secara aturan Hukum yang berlaku.

( @Team Investigasi )

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.